PORTALJABAR, JAKARTA – Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1993 tentang Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Komnas HAM resmi dibentuk pada 7 Juni 1993. Keputusan tersebut lahir untuk menindaklanjuti hasil rekomendasi Lokakarya tentang Hak Asasi Manusia yang diprakarsai Departemen Luar Negeri Indonesia dan Perserikatan Bangsa-Bangsa atau PBB yang diselenggarakan pada Januari 1991 di Jakarta.
Menukil dari Seri Bahan Bacaan Kursus HAM untuk Pengacara XI Tahun 2007 yang diterbitkan Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat atau Elsam, pembentukan Komnas Ham bertujuan guna membantu masyarakat korban pelanggaran HAM untuk memulihkan hak-haknya. Sebab, di umur Indonesia yang ke-58 tahun—pada saat Komnas HAM dibentuk—pelaksanaan pemajuan, perlindungan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia masih jauh dari memuaskan.
Dalam menjalankan tugasnya, Komnas HAM merupakan lembaga independen yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya dengan fungsi melaksanakan kajian, perlindungan, penelitian, penyuluhan, pemantauan, investigasi, dan mediasi terhadap persoalan-persoalan hak asasi manusia.
Fungsi tersebut mengacu pada UU No. 39 Tahun 1999, UU No. 26 Tahun 2000, dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, mendapatkan tambahan kewenangan berupa pengawasan.
Menukil dari komnasham.go.ig, Undang-undang Nomor 40 Tahun 2008 bertujuan untuk mengevaluasi kebijakan pemerintah baik pusat maupun daerah yang dilakukan secara berkala atau insidentil dengan cara memantau, mencari fakta, menilai guna mencari dan menemukan ada tidaknya diskriminasi ras dan etnis yang ditindaklanjuti dengan rekomendasi.
Adapun tujuan dari Komnas Ham yaitu, mengembangkan kondisi yang kondusif terhadap pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila, Undang-undang Dasar 1945, dan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.
Lebih lanjut, Komnas HAM juga bertujuan untuk meningkatkan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuannya berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan.
Sumber: TEMPO.CO