• Home
  • Jawa Barat
  • Religi
  • Parlementaria
  • Karawang
  • Politik
  • Peristiwa
  • Artikel
  • Ragam
  • Nasional
  • Pemerintah
Portal Jabar - Gerbang Informasi Jawa Barat
  • Home
  • Jawa Barat
  • Religi
  • Parlementaria
  • Karawang
  • Politik
  • Peristiwa
  • Artikel
  • Ragam
  • Nasional
  • Pemerintah
No Result
View All Result
  • Home
  • Jawa Barat
  • Religi
  • Parlementaria
  • Karawang
  • Politik
  • Peristiwa
  • Artikel
  • Ragam
  • Nasional
  • Pemerintah
No Result
View All Result
Portal Jabar - Gerbang Informasi Jawa Barat
No Result
View All Result
Home Pemerintah

Pemerintah Kota Depok perpanjang PPK

Dina Marlina by Dina Marlina
Juni 29, 2021
in Pemerintah
0
0
SHARES
23
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PORTALJABAR, DEPOK – Pemerintah Kota Depok kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) untuk ke-8 kalinya mulai 29 Juni hingga 5 Juli 2021.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Wali Kota Nomor 443/263/Kpts/Dinkes/Huk/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara Proporsional Pra Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Untuk Pencegahan, Penanganan, dan Pengendalian COVID-19 melalui Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Perpanjangan Kedelapan.

“Perpanjangan PSBB Pra AKB melalui PPKM kedelapan tersebut terhitung mulai 29 Juni 2021 hingga 5 Juli 2021,” kata Wali Kota Depok Mohammad Idris dalam surat keputusan tersebut, Senin.

Surat Keputusan (SK) Wali Kota Nomor 443/263/Kpts/Dinkes/Huk/2021 ditandatangani oleh Wali Kota Depok pada 28 Juni 2021.

SK tersebut mengatur mengenai sejumlah aktivitas masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan ketika terpaksa harus keluar rumah.

SK mengatur tentang tempat kerja atau perkantoran menerapkan kerja dari rumah (work from home/WFH) sebesar 75 persen dan kerja dari kantor (WFO) 25 persen, dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat. Pengaturan waktu kerja secara bergantian, dan pada saat WFH tidak melakukan mobilitas ke daerah lain.

Selain itu kegiatan di fasilitas umum dan ruang pertemuan untuk sementara ditutup. Seluruh kegiatan rapat atau pertemuan dan sejenisnya dilaksanakan secara daring atau online.

Kegiatan seni, budaya, komunitas, dan pertemuan-pertemuan juga dilaksanakan secara daring atau online. Kegiatan belajar mengajar juga dilaksanakan secara daring atau online.

Sementara kegiatan olah raga hanya diperbolehkan yang bersifat mandiri.

 

Sumber: ANTARANEWS

Previous Post

Pengertian Long COVID dan Gejala yang Bisa Dialami

Next Post

Parlemen Mengabdi 2021: Pembudayaan Pancasila di Sektor Pendidikan Untuk Melahirkan Generasi Indonesia Emas

Dina Marlina

Dina Marlina

Next Post

Parlemen Mengabdi 2021: Pembudayaan Pancasila di Sektor Pendidikan Untuk Melahirkan Generasi Indonesia Emas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Biodata dan Agama Wanda Hara, Fashion Stylish Artis Tanah Air dari Nagita Slavina hingga Chelsea Islan

Biodata dan Agama Wanda Hara, Fashion Stylish Artis Tanah Air dari Nagita Slavina hingga Chelsea Islan

Juli 10, 2021
Tenggak Miras, Tiga Warga Desa Telukbango Kecamatan Batujaya Meninggal Dunia Dan Satu Orang Kritis

Tenggak Miras, Tiga Warga Desa Telukbango Kecamatan Batujaya Meninggal Dunia Dan Satu Orang Kritis

September 27, 2021
5 Game Slot Penghasil Saldo Dana Tercepat, Dijamin WD!

Rekomendasi 5 Game Slot Penghasil Saldo Dana Tercepat, Dijamin WD!

Juni 20, 2023
Higgs Domino RP versi lama v1.54

Higgs Domino RP versi lama v1.54 Tetap Diminati oleh Para Penggemar.

Juni 12, 2023
Abdy Yuhana Komitmen Dorong Industri Kreatif Rakyat

Abdy Yuhana Komitmen Dorong Industri Kreatif Rakyat

2
Konflik Papua Tak Kunjung Usai, TB Hasanuddin: Panglima TNI Berikutnya Harus Paham Operasi Teritorial

TB Hasanuddin Soroti Pengerahan BIN Untuk Program Vaksinasi

1
Idul Adha Momentum Bangun Peduli sesama, Jaswita Jabar Berbagi dengan Masyarakat Sekitar

Idul Adha Momentum Bangun Peduli sesama, Jaswita Jabar Berbagi dengan Masyarakat Sekitar

1
Abdy Yuhana Mendengar dan Berbagi Bersama Masyarakat

Abdy Yuhana Mendengar dan Berbagi Bersama Masyarakat

1

Mei 24, 2025

Mei 23, 2025
Aktivis Jabar Puji KDM Untuk Dukungan Pemberantasan Korupsi 

Aktivis Jabar Puji KDM Untuk Dukungan Pemberantasan Korupsi 

Mei 23, 2025
The Amazing You Batch 5 Siap Guncang ICE BSD dengan 10.000 Peserta Lebih

The Amazing You Batch 5 Siap Guncang ICE BSD dengan 10.000 Peserta Lebih

Mei 23, 2025

Recent News

Mei 24, 2025

Mei 23, 2025
Aktivis Jabar Puji KDM Untuk Dukungan Pemberantasan Korupsi 

Aktivis Jabar Puji KDM Untuk Dukungan Pemberantasan Korupsi 

Mei 23, 2025
The Amazing You Batch 5 Siap Guncang ICE BSD dengan 10.000 Peserta Lebih

The Amazing You Batch 5 Siap Guncang ICE BSD dengan 10.000 Peserta Lebih

Mei 23, 2025
Portal Jabar

Kami adalah sumber informasi terkini, inspirasi, dan interaksi. Kami berkomitmen untuk menyajikan konten berkualitas tinggi yang mengedukasi dan menginspirasi.

Follow Us

Recent News

Mei 24, 2025

Mei 23, 2025
  • Home
  • Jawa Barat
  • Religi
  • Parlementaria
  • Karawang
  • Politik
  • Peristiwa
  • Artikel
  • Ragam
  • Nasional
  • Pemerintah

© 2024 Portal Jabar - PT Portal Wijaya Kusumah.

No Result
View All Result
  • Home
  • Jawa Barat
  • Religi
  • Parlementaria
  • Karawang
  • Politik
  • Peristiwa
  • Artikel
  • Ragam
  • Nasional
  • Pemerintah

© 2024 Portal Jabar - PT Portal Wijaya Kusumah.