PORTALJABAR – Upaya meningkatkan kesejahteraan petani di Kabupaten Karawang, Paska ditetapkan pada Rapat Paripurna DPRD Karawang pada Senin (11/7/2022) kemarin, Pansus Raperda tentang Agro Persada yang dikomandoi Nana Nurhusna Hidayat, raperda inisiatif Pemkab Karawang tersebut mulai dilakukan pembahasan.
Ditemui di Ruang Rapat I DPRD Kabupaten Karawang beberapa waktu lalu, Nana Nurhusna dari Fraksi Partai Gerindra (F-Gerindra) yang didampingi anggota Pansus, Jajang Sulaeman dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) menjelaskan, raperda ini tentang pengaktifan kembali Agro Persada dan status badan hukumnya.
Ia pun menjelaskan, agribisnis ini nantinya meliputi pengadaan, penyaluran dan pengiriman pupuk, bibit tanaman, serta obat-obatan pertanian. Penyewaan dan pemeliharaan alat dan mesin pertanian. Dan kegiatan lainnya yang berhubungan dengan sektor pertanian, perikanan, perkebunan dan kehutanan.
Lebih lanjut, Nana menuturkan, bertahun-tahun hasil pertanian di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, banyak dikuasai tengkulak sehingga perekonomian petani sulit meningkat.
“Selama ini hasil pertanian diduga dikuasai tengkulak, oleh karena itu petani sulit sejahtera atau meningkat perekonomiannya. Sementara produksi padi di Karawang cukup maksimal, bahkan selalu meningkat dari tahun ke tahun,” ungkapnya.
Sementara di sisi lain, sambungnya, Karawang memiliki perusahaan daerah yang bergerak di bidang pertanian, yakni Agro Persada, tetapi sayangnya perusahaan itu lama tidak aktif. Oleh karenanya, Perusda yang bergerak di bidang pertanian ini harus kembali ada dan aktif di Karawang yang merupakan daerah lumbung padi.
“Dengan adanya Perusda yang bergerak di bidang pertanian, maka ke depannya bisa mendorong kegiatan petani seperti pengadaan pupuk, pengadaan benih, pembelian gabah dan lain-lain,” harapnya.
Diketahui, Agro Persada ,merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kabupaten Karawang yang dibentuk sejak 19 tahun silam melalui Perda Nomor 10 Tahun 2003.
Pemkab Karawang sendiri memiliki enam BUMD yang telah ditetapkan melalui peraturan daerah (Perda). Di antaranya Perumda Tirta Tarum, PT. LKM, Bank Karawang Jawa Barat, Agro Persada, Petrogas dan Aneka Jasa. (ADV)