KOTA BANDUNG,- Aktivis Anti Korupsi dan LSM BRANTAS (Barisan Rakyat Antikorupsi Tatar Sunda) mengapresiasi atas langkah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat yang terus mengusut kasus dugaan korupsi ruislag tanah milik Pemkab Karawang dengan PT Jakarta Intiland.
Mereka menilai ini adalah langkah tegas yang harus didukung penuh untuk memastikan bahwa hukum tidak pandang bulu.
Apresiasi aktivis Anti Korupsi Jawa Barat pada kasus dugaan korupsi ruislag tanah milik Pemkab Karawang dengan PT Jakarta Intiland menjadi sorotan publik setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat memastikan bahwa proses hukum masih berlanjut, dan tentunya ada pengusutan sampai ke akar akarnya agar menjadikan karawang lebih baik.
“Integritas lembaga penegak hukum sangat diperlukan untuk menghindari terjadinya intervensi politik dalam penanganan kasus korupsi. Apalagi ketika salah satu pihak yang diduga terlibat adalah calon bupati, resiko politisasi hukum menjadi sangat tinggi,” kata Agus dalam keterangannya kepada media, Senin (9/12).
Agus menilai, tindakan Kejati Jabar ini harus menjadi contoh kejaksaan lainnya di seluruh Indonesia dalam menjaga kemandirian dan ketegasan penegakan hukum.
Indikasi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tekanan Politik Dalam investigasi kasus ruislag ini, ditemukan juga indikasi adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Agus Satria menyebutkan bahwa indikasi ini memperkuat dugaan bahwa praktik korupsi dalam kasus ini bukan hanya soal administrasi tanah, melainkan juga upaya memperkaya diri dengan cara yang tidak sah.
Menurutnya, hal Ini bukan sekedar penyelewengan administratif, tetapi lebih dalam lantaran ada aliran dana yang mencurigakan dan harus diungkap hingga tuntas.
“Jika Kejati Jabar berhasil menuntaskan kasus ini dengan transparansi dan keadilan, itu akan menjadi pesan kuat bagi siapapun yang ingin berbuat curang bahwa Penegak Hukum tidak membiarkan para pelaku korupsi untuk melakukan yang merugikan masyarakat dan negara,” kata dia.
Agus Satria kembali mengingatkan bahwa Kejati Jabar harus tetap berfokus pada pengungkapan kasus ini hingga tuntas, dengan tetap mengedepankan prinsip keadilan tanpa pandang bulu.
Sementara Ketua Umum LSM BRANTAS Wanwan Mulyawan menegaskan korupsi adalah kejahatan serius yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat, terutama korupsi aset daerah yang seharusnya digunakan untuk kepentingan publik.
Tanah ruislag yang menjadi objek dalam kasus ini berpotensi merugikan Pemkab Karawang dan masyarakat secara luas jika tidak ditangani dengan benar.
Wanwan juga mengajak seluruh masyarakat Karawang untuk turut serta dalam mengawal proses hukum ini.
Ia menilai keterlibatan publik sangat diperlukan agar kasus ini tidak hanya menjadi perbincangan di media, tetapi juga benar-benar dituntaskan oleh penegak hukum.
“Kami mengajak semua pihak, praktisi hukum, akademisi, dan elemen masyarakat Karawang untuk terus mengawal dan mengawasi kasus ini. Jangan sampai kasus ini hanya berhenti di permukaan tanpa ada tindakan tegas bagi yang terbukti bersalah,” tandasnya. (*)