PORTALJABAR,- Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Bandung memusnahkan 87 paket narkoba jenis sabu di Lapas Kelas IIA Bandung (Banceuy), Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Selasa (16/11).
Turut dimusnahkan juga 3 paket tembakau gorila seberat 377,3 gram serta 40 alat komunikasi.
Barang bukti narkotika ini merupakan hasil temuan petugas Lapas Banceuy sepanjang bulan Oktober 2021.
Kepala BNN Kota Bandung Deni Yus Danial mengatakan berdasarkan pemetaan area lapas memang menjadi daerah rawan narkotika.
Terlebih kata dia, penghuni Lapas Banceuy mayoritas adalah penyalahguna narkotika.
“Kalau di Kota Bandung yang rawan di lapas karena isinya 80 persen narkotika. Populasi penyalahgunaan dan pengedar di dalam. Dengan komitmen Kadivpas dan Kalapas Banceuy untuk melaksanakan lapas bersinar (bersih narkoba) meruskan salah satu wujud dari P4GN,” kata dia.
Ia mengatakan upaya penyelundupan 87 paket kecil narkoba jenis sabu ke Lapas Banceuy pada bulan lalu dilakukan dengan cara dilempar ke dalam lapas.
Beruntung penyelundupan itu berhasil digagalkan.
” Kita musnahkan dengan cara memblender sabu-sabu, membakar tembakau hingga memusnahkan ponsel menggunakan air garam,” tuturnya.
Kepala Lapas Banceuy Tri Saptono mengungkapkan barang bukti narkotika dan alat komunikasi ini merupakan hasil dari Razia Simpatik di dalam Lapas Banceuy pada Rabu (6/10) silam.
Pelaku membungkus narkotika dengan plastik hitam dilakban dan ditemukan petugas di Pos Menara Atas 1.
“Dengan temuan ini sedikitnya 500 jiwa warga binaan pemasyarakatan di dalam Lapas Banceuy dapat terselamatkan dari kejahatan dan kerusakan akibat Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika,” bebernya.
Sementara Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Kanwil Jawa Barat Taufiqurrakhman mengatakan upaya penyelundupan narkotika ke dalam lapas akan terus terjadi.
Menurutnya, maraknya upaya penyelundupan ke dalam lapas didasari oleh karakteristik penghuni lapas itu sendiri.
Seperti di Lapas Banceuy misalnya, Taufiq mengatakan dari total sekitar 900 napi, 85 persen di antaranya merupakan napi perkara narkotika.
“Ada kategori pemakai, pecandu, pengedar kecil-kecilan, bandar ada kategori produsen juga. Dengan fakta isinya 85 persen narkoba, kan otomatis keinginan pakai narkoba tetap ada di dalam. Pemakai yang belum taubat, tetap tersugesti. Napi kategori pengedar, bandar melihat pasar bagus di dalam harga dinaikin dikit,” bebernya.
Ia menegaskan perlunya sinergi antar semua elemen untuk memberantas narkoba khususnya di dalam lapas.
“Mari bahu membahu polisi BNN dan termasuk masyarakatnya mari kita bahu membahu berantas narkoba,” tandasnya. (*)