• Home
  • Jawa Barat
  • Religi
  • Parlementaria
  • Karawang
  • Politik
  • Peristiwa
  • Artikel
  • Ragam
  • Nasional
  • Pemerintah
Portal Jabar - Gerbang Informasi Jawa Barat
  • Home
  • Jawa Barat
  • Religi
  • Parlementaria
  • Karawang
  • Politik
  • Peristiwa
  • Artikel
  • Ragam
  • Nasional
  • Pemerintah
No Result
View All Result
  • Home
  • Jawa Barat
  • Religi
  • Parlementaria
  • Karawang
  • Politik
  • Peristiwa
  • Artikel
  • Ragam
  • Nasional
  • Pemerintah
No Result
View All Result
Portal Jabar - Gerbang Informasi Jawa Barat
No Result
View All Result
Home Peristiwa

BSNP, Lembaga Independen yang Dibubarkan Nadiem

Dina Marlina by Dina Marlina
September 1, 2021
in Peristiwa
0
BSNP, Lembaga Independen yang Dibubarkan Nadiem
0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PORTALJABAR – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim secara resmi telah membubarkan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) sebagai lembaga independen yang bekerja di bawah naungan Kemendikbud.

Pembubaran BSNP diatur dalam Permendikbud Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kemendikbudristek. Pembubaran BSNP secara rinci diatur lewat pasal 334 yang menyatakan ketentuan sebelumnya soal BSNP dalam Permendikbud Nomor 96 Tahun 2013 tentang BSNP dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Permendikbud Nomor 28/2021 yang mengatur pembubaran BSNP merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP). PP tersebut yang diteken Presiden Joko Widodo per 31 Maret lalu tak lagi mengatur BSNP sebagai lembaga independen.

Sebagai gantinya, PP 57/2021 akan membentuk suatu yang bertanggung jawab kepada menteri untuk mengembangkan standar nasional pendidikan. Kemudian, dalam pasal 234 Permendikbud Nomor 28/2021, lembaga tersebut bernama Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan.

Pembubaran BSNP sebagai lembaga independen, dan diganti badan yang bekerja di bawah menteri banyak memancing sorotan, terutama dari pemerhati pendidikan.

BSNP dibentuk lewat PP Standar Nasional Pendidikan sebelumnya, lewat PP Nomor 19 Tahun 2005. Pasal 22 ayat 1 PP tersebut mengamanatkan pembentukan badan independen yang bertugas mengembangkan, memantau pelaksanaan, dan mengevaluasi standar nasional pendidikan.

Secara rinci, pembentukan BSNP sebagai lembaga independen dibentuk lewat pasal 73 ayat 1, yang berbunyi “Dalam rangka pengembangan, pemantauan, dan pelaporan pencapaian standar nasional pendidikan, dengan Peraturan Pemerintah ini dibentuk Badan Standar Nasional Pendidikan”.

Pembentukan BSNP sebagai lembaga independen dinilai sesuai dengan amanat UU Sistem Pendidikan Nasionak Nomor 20 Tahun 2003. Hal itu pula yang memancing perdebatan di kalangan ahli soal pembubaran BSNP, dan diganti lembaga yang bekerja di bawah menteri.

Sedangkan, merujuk situs resmi BSNP, tugas dan wewenang lembaga tersebut antara lain mengembangkan standar nasional pendidikan, menyelenggarakan ujian nasional, merumuskan kriteria kelulusan di sekolah tingkat dasar hingga menengah, hingga menilai kelayakan buku ajar siswa.

Keanggotaan BSNP terdiri dari ketua dan sekretaris. Namun, BSNP bisa menetapkan tim ahli yang bersifat ad hoc atau untuk tujuan tertentu. Dalam mengembangkan SNP, tim ahli ini akan bertugas mulai dari menyusun desain, penyusunan naskah akademik, menyusun standar, hingga laporan dan rekomendasi.

Pada 2016, BSNP sempat menyusun standar kualifikasi dan kompetensi guru di SMK guna menindaklanjuti instruksi presiden terkait revitalisasi sekolah menengah kejuruan. Dalam mengembangkan kualifikasi tersebut, BSNP pada prinsipnya, ingin agar siswa SMK bukan hanya belajar di kelas, namun bisa belajar di sekolah.

Dalam perjalanannya, BSNP banyak terlibat dalam penyelenggaraan Ujian Nasional (UN). Wacana pembubaran BSNP sempat ramai pada 2013. Namun, DPR kala itu menilai belum perlu ada badan baru yang menggantikan BSNP.

Namun, pada 2020, Mendikbudristek Nadiem Makarim memutuskan untuk menghapus UN, dan menggantinya dengan asesmen nasional. Wacana pembubaran BSNP mulai menyeruak. Buntutnya, PP 57/2021 alhasil resmi tak lagi mencantumkan BSNP sebagai badan yang mengembangkan standar nasional pendidikan.

Sumber: CNNINDONESIA

Previous Post

Keseharian Bupati Probolinggo dan Taktik Penyiapan Dinasti Politik

Next Post

Satgas: 10 Provinsi Sumbang 75 Persen Angka Kematian Covid-19 Nasional Pekan ini

Dina Marlina

Dina Marlina

Next Post
Satgas: 10 Provinsi Sumbang 75 Persen Angka Kematian Covid-19 Nasional Pekan ini

Satgas: 10 Provinsi Sumbang 75 Persen Angka Kematian Covid-19 Nasional Pekan ini

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Biodata dan Agama Wanda Hara, Fashion Stylish Artis Tanah Air dari Nagita Slavina hingga Chelsea Islan

Biodata dan Agama Wanda Hara, Fashion Stylish Artis Tanah Air dari Nagita Slavina hingga Chelsea Islan

Juli 10, 2021
Tenggak Miras, Tiga Warga Desa Telukbango Kecamatan Batujaya Meninggal Dunia Dan Satu Orang Kritis

Tenggak Miras, Tiga Warga Desa Telukbango Kecamatan Batujaya Meninggal Dunia Dan Satu Orang Kritis

September 27, 2021
5 Game Slot Penghasil Saldo Dana Tercepat, Dijamin WD!

Rekomendasi 5 Game Slot Penghasil Saldo Dana Tercepat, Dijamin WD!

Juni 20, 2023
Higgs Domino RP versi lama v1.54

Higgs Domino RP versi lama v1.54 Tetap Diminati oleh Para Penggemar.

Juni 12, 2023
Abdy Yuhana Komitmen Dorong Industri Kreatif Rakyat

Abdy Yuhana Komitmen Dorong Industri Kreatif Rakyat

2
Konflik Papua Tak Kunjung Usai, TB Hasanuddin: Panglima TNI Berikutnya Harus Paham Operasi Teritorial

TB Hasanuddin Soroti Pengerahan BIN Untuk Program Vaksinasi

1
Idul Adha Momentum Bangun Peduli sesama, Jaswita Jabar Berbagi dengan Masyarakat Sekitar

Idul Adha Momentum Bangun Peduli sesama, Jaswita Jabar Berbagi dengan Masyarakat Sekitar

1
Abdy Yuhana Mendengar dan Berbagi Bersama Masyarakat

Abdy Yuhana Mendengar dan Berbagi Bersama Masyarakat

1
Dugaan Pungli, Ono Surono dan Jajaran Komisi V Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jabar Sidak ke SMKN 13

Dugaan Pungli, Ono Surono dan Jajaran Komisi V Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jabar Sidak ke SMKN 13

Mei 22, 2025
Harkitnas ke-117: Bangkit untuk Indonesia Emas

Harkitnas ke-117: Bangkit untuk Indonesia Emas

Mei 22, 2025
Hasbullah: Program Panca Waluya Antisipasi Kenakalan Remaja

Hasbullah: Program Panca Waluya Antisipasi Kenakalan Remaja

Mei 22, 2025
Klarifikasi Legislatif Jabar, Program Panca Waluya Sudah Sesuai Prosedur

Klarifikasi Legislatif Jabar, Program Panca Waluya Sudah Sesuai Prosedur

Mei 22, 2025

Recent News

Dugaan Pungli, Ono Surono dan Jajaran Komisi V Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jabar Sidak ke SMKN 13

Dugaan Pungli, Ono Surono dan Jajaran Komisi V Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jabar Sidak ke SMKN 13

Mei 22, 2025
Harkitnas ke-117: Bangkit untuk Indonesia Emas

Harkitnas ke-117: Bangkit untuk Indonesia Emas

Mei 22, 2025
Hasbullah: Program Panca Waluya Antisipasi Kenakalan Remaja

Hasbullah: Program Panca Waluya Antisipasi Kenakalan Remaja

Mei 22, 2025
Klarifikasi Legislatif Jabar, Program Panca Waluya Sudah Sesuai Prosedur

Klarifikasi Legislatif Jabar, Program Panca Waluya Sudah Sesuai Prosedur

Mei 22, 2025
Portal Jabar

Kami adalah sumber informasi terkini, inspirasi, dan interaksi. Kami berkomitmen untuk menyajikan konten berkualitas tinggi yang mengedukasi dan menginspirasi.

Follow Us

Recent News

Dugaan Pungli, Ono Surono dan Jajaran Komisi V Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jabar Sidak ke SMKN 13

Dugaan Pungli, Ono Surono dan Jajaran Komisi V Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jabar Sidak ke SMKN 13

Mei 22, 2025
Harkitnas ke-117: Bangkit untuk Indonesia Emas

Harkitnas ke-117: Bangkit untuk Indonesia Emas

Mei 22, 2025
  • Home
  • Jawa Barat
  • Religi
  • Parlementaria
  • Karawang
  • Politik
  • Peristiwa
  • Artikel
  • Ragam
  • Nasional
  • Pemerintah

© 2024 Portal Jabar - PT Portal Wijaya Kusumah.

No Result
View All Result
  • Home
  • Jawa Barat
  • Religi
  • Parlementaria
  • Karawang
  • Politik
  • Peristiwa
  • Artikel
  • Ragam
  • Nasional
  • Pemerintah

© 2024 Portal Jabar - PT Portal Wijaya Kusumah.