PORTALJABAR – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim secara resmi telah membubarkan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) sebagai lembaga independen yang bekerja di bawah naungan Kemendikbud.
Pembubaran BSNP diatur dalam Permendikbud Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kemendikbudristek. Pembubaran BSNP secara rinci diatur lewat pasal 334 yang menyatakan ketentuan sebelumnya soal BSNP dalam Permendikbud Nomor 96 Tahun 2013 tentang BSNP dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Permendikbud Nomor 28/2021 yang mengatur pembubaran BSNP merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP). PP tersebut yang diteken Presiden Joko Widodo per 31 Maret lalu tak lagi mengatur BSNP sebagai lembaga independen.
Sebagai gantinya, PP 57/2021 akan membentuk suatu yang bertanggung jawab kepada menteri untuk mengembangkan standar nasional pendidikan. Kemudian, dalam pasal 234 Permendikbud Nomor 28/2021, lembaga tersebut bernama Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan.
Pembubaran BSNP sebagai lembaga independen, dan diganti badan yang bekerja di bawah menteri banyak memancing sorotan, terutama dari pemerhati pendidikan.
BSNP dibentuk lewat PP Standar Nasional Pendidikan sebelumnya, lewat PP Nomor 19 Tahun 2005. Pasal 22 ayat 1 PP tersebut mengamanatkan pembentukan badan independen yang bertugas mengembangkan, memantau pelaksanaan, dan mengevaluasi standar nasional pendidikan.
Secara rinci, pembentukan BSNP sebagai lembaga independen dibentuk lewat pasal 73 ayat 1, yang berbunyi “Dalam rangka pengembangan, pemantauan, dan pelaporan pencapaian standar nasional pendidikan, dengan Peraturan Pemerintah ini dibentuk Badan Standar Nasional Pendidikan”.
Pembentukan BSNP sebagai lembaga independen dinilai sesuai dengan amanat UU Sistem Pendidikan Nasionak Nomor 20 Tahun 2003. Hal itu pula yang memancing perdebatan di kalangan ahli soal pembubaran BSNP, dan diganti lembaga yang bekerja di bawah menteri.
Sedangkan, merujuk situs resmi BSNP, tugas dan wewenang lembaga tersebut antara lain mengembangkan standar nasional pendidikan, menyelenggarakan ujian nasional, merumuskan kriteria kelulusan di sekolah tingkat dasar hingga menengah, hingga menilai kelayakan buku ajar siswa.
Keanggotaan BSNP terdiri dari ketua dan sekretaris. Namun, BSNP bisa menetapkan tim ahli yang bersifat ad hoc atau untuk tujuan tertentu. Dalam mengembangkan SNP, tim ahli ini akan bertugas mulai dari menyusun desain, penyusunan naskah akademik, menyusun standar, hingga laporan dan rekomendasi.
Pada 2016, BSNP sempat menyusun standar kualifikasi dan kompetensi guru di SMK guna menindaklanjuti instruksi presiden terkait revitalisasi sekolah menengah kejuruan. Dalam mengembangkan kualifikasi tersebut, BSNP pada prinsipnya, ingin agar siswa SMK bukan hanya belajar di kelas, namun bisa belajar di sekolah.
Dalam perjalanannya, BSNP banyak terlibat dalam penyelenggaraan Ujian Nasional (UN). Wacana pembubaran BSNP sempat ramai pada 2013. Namun, DPR kala itu menilai belum perlu ada badan baru yang menggantikan BSNP.
Namun, pada 2020, Mendikbudristek Nadiem Makarim memutuskan untuk menghapus UN, dan menggantinya dengan asesmen nasional. Wacana pembubaran BSNP mulai menyeruak. Buntutnya, PP 57/2021 alhasil resmi tak lagi mencantumkan BSNP sebagai badan yang mengembangkan standar nasional pendidikan.
Sumber: CNNINDONESIA