PORTALJABAR – Kurangnya pengawasan dari pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karawang, Pembangunan Turap saluran irigasi di dusun Pajaten II RT/RW 04/02 Desa Pajaten Kecamatan Cibuaya diduga tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Belanja (RAB) yang sudah ditentukan, Ketua DPC LSM Korek Karawang, Suhanta akan melaporkan hal ini kepada pihak penegak hukum sesuai dengan hasil temuan dilapangan.
“Saya selaku ketua DPC LSM Korek Karawang sangat meyesalkan sekali atas pembangunan turap saluran irigasi di dusun Pajaten II Desa Pajaten yang dikerjakan asal jadi dan amburadul. Terlihat dari pengerjaan awal yang tidak menggunakan Kisdam, tidak ada penggalian pondasi dan pemasangan batu kali langsung di atas bantaran/tanggul,” ucap Suhanta pada portaljabar.net, Rabu (6/10)
Suhanta mengungkapkan, DPC LSM Korek karawang sudah menyiapkan laporan hasil investigasi dilokasi pembangunan. Menurut sudut pandang kami, pelaksanaan pembangunan turap saluran irigasi di dusun Pajaten II Desa Pajaten ini tidak sesuai dengan RAB dan berpotensi merugikan uang negara.
“Jika di biarkan, mutu pekerjaan seperti ini kemungkinan ekstrim akan bertambah. Karena, pembangunan hanya menghamburkan APBD Kabupaten Karawang, dan setiap pembangunan harus di awasi supaya pekerjaan maksimal,” tutupnya.
Perlu diketahui, sumber dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Karawang tahun 2021, nilai anggaran sebesar Rp. 189.593.000,- dengan waktu pelaksanaan 60 hari kalender. Untuk volume pekerjaan dengan panjang 241 M’ dan tinggi 0,90 M’, sedangkan pelaksananya CV GIAT MANDIRI.
Sebelumnya, dikatakan oleh warga lingkungan, Ating (Ogoy), mengucapkan banyak terima kasih kepada semua pihak, terutama kepada pemerintah daerah yang sudah merealisasikan pembangunan ini. Namun, sangat disayangkan sekali dalam pelaksanaan pengerjaannya sangat tidak sesuai alias asal jadi dan amburadul.
“Parah, saya liat pekerjaan diduga asal jadi. Kami sebagai warga masyarakat desa pajaten sangat keberatan dengan adanya proyek pembangunan TPT di desa kami, tepatnya di dusun pajaten 2 di jalur irigasi arah kecamatan, yang kami merasa keberatan adalah pembangunan proyek tersebut diduga tidak sesuai juklak juknis. Dan kami berharap kepada pihak dinas terkait agar turun langsung kelokasi, bilamana terbukti sudah menyimpang dari aturan, maka tolong ditindak tegas dan pelaksanaannya diberikan sanksi,” cetusnya.(wins)