PORTALJABAR,- Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung diharapkan dapat melakukan pengujian secara transparan.
Hal ini terkait upaya banding yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Garut, terhadap putusan Komisi Informasi nomor : 1170/PTSN-MK.MA/KI-JBR11/2022 tanggal 10 Februari 2022, atas gugatan Asep Muhidin SH salah seorang warga Kabupaten Garut.
Pada putusan tersebut, diantaranya memutuskan Salinan Laporan Hasil Pemeriksaan Seluruh SKPD/Dinas di Kabupaten Garut tahun 2017, 2018, dan 2019 setelah pemutakhiran merupakan informasi yang terbuka dan memerintahkan Inspektorat Pemkab Garut untuk menyerahkannya dalam waktu 14 hari kerja.
“Ternyata Pemda Garut tidak menerima dan melakukan upaya hukum banding. Justru saya berharap majelis hakim dapat menguji secara terang benderang alasan-alasan dari Pemohon Keberatan (Pemkab Garut) secara terbuka. Jangan sampai menyampaikan penjelasan sepihak dan faktanya tidak seperti yang dijelaskan para termohon, kan saya tahu faktanya seperti apa di lapangan. Bahkan saya siap menghadirkan saksi dengan bukti kok,”ucap Asep usai pemberian keterangan oleh Majelis dari Pemohon Keberatan (Pemkab Garut) dan Termohon Keberatan di PTUN Bandung, Kamis (7/4).
Dikatakannya lagi, dalam sidang yang digelar, awalnya terbuka untuk umum.
Namun dilanjutkan dengan sidang tertutup, dengan alasan yang tidak jelas.
“Dalam sidang tadi, saya ingin mengajukan 22 pertanyaan untuk menggali dan mendapatkan fakta-fakta materi keberatan para Pemohon atau Pemda Garut. Tetapi belum bisa disampaikan karena majelis memerintahkan dilanjutkan dengan pemeriksaan tertutup,”jelas dia.
Ditambahkannya, dari 22 pertanyaan tersebut diantaranya adalah alasan adanya surat dari Kemendagri terkait pembenaran langkah Pemkab Garut yang tidak bisa menyerahkan hasil audit keuangan kegiatan SKPD/Dinas Pemkab Garut.
“Nah isi suratnya ini seperti apa?. Jangan sampai hanya menyimpulkan, nantikan bisa tabu. Padahal secara hukum, inikan negara konstitusi. Secara hukum itu sudah jelas ada putusan Mahkamah Agung sampai PK, bahwa laporan hasil pemeriksaan Inspektorat adalah dokumen yang bisa diakses atau bisa diminta oleh masyarakat atau publik, ketika ada keterkaitan atau kepentingan,”jelas Asep.
Asep juga menilai, masyarakat harus mengetahui penggunaan anggaran yang dilakukan Pemkab Garut.
Pemerintah pun ungkap Asep, dalam mengelola anggaran apalagi yang menyangkut program masyarakat, harus transparan.
“Yang diaudit keuangan pemerintah yang notabene harus transparan dan akuntabel, tetapi produknya bisa tertutup kan diluar nalar. Disisi lain banyak yang saya temukan kurangnya akuntabilitas dari auditor tersebut. Harapan saya disini bukan untuk mencari kesalahan atau mencari kelemahan,”papar dia.
“Yu kita perbaiki bersama. Mungkin yang kebelakang sudahlah, tapi ketika ada permasalahan, kita diskusi, kita perbaiki bersama. Jangan sampai mempertahankan egosentris yang justru merugikan semua orang,”tambah dia.
Sebelumnya, Asep Muhidin salah seorang warga Kabupaten Garut menggugat Inspektorat Pemkab Garut, yang tidak memberikan akses hasil pemeriksaan/audit sejumlah Dinas di Pemkab Garut. (*)