PORTALJABAR,- Kejaksaan Tinggi atau Kejati Jabar akan melakukan eksaminasi atas perkara Nurhayati, yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak korupsi APBDes Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon.
Asisten Pidana Khusus Kejati Jabar, Riyono mengatakan, dugaan tindak pidana korupsi APBDes Citemu ini berawal dari penetapan tersangka Kades berinisial S.
“Kami dari Kejati Jabar (akan) melakukan eksaminasi atas dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan APBDes Citemu dalam anggaran 2018, 2019, dan 2022 atas nama tersangka Nurhayati,” kata Riyono kepada awak media di Kantor Kejati Jabar, Sabtu (26/2).
Riyono belum menjelaskan secara rinci apa yang akan dilakukan setelah eksaminasi tersebut. Namun, lanjut Riyono, Kejati Jabar akan terus mengevaluasi dan me-monitoring terhadap tugas kewilayahan atas perkara ini.
“Selanjutnya hasil eksaminasi akan dikabarkan kemudian,” ungkap Riyono.
Sebagaimana diberitakan, Nurhayati ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi APBDes. Dalam hal ini, Nurhayati yang sempat viral di media sosial mengaku sebagai pelapor atas kasus tersebut.
Nurhayati ditetapkan sebagai tersangka kala kasus dugaan korupsi yang menyeret Kepala Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon. Nurhayati ketika itu menjabat sebagai Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Citemu.
Adapun Kades Citemu berinisial S resmi sebagai tersangka dugaan korupsi APBDes pada tahun anggaran 2018, 2019, dan 2020. Sebelum status Nurhayati tersangka, dia menjadi saksi dalam kasus ini.
Namun, ternyata Polres Cirebon ikut mendalami dan menangani perkara ini. Berkas penyidikan pun dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Cirebon.
Pada 23 November 2021, kejaksaan dan penyidik menggelar ekspose dugaan korupsi yang menyeret Kepala Desa Citemu ini. Hasil ekspose itu menunjukkan untuk dilakukan pendalaman, maka penyidikan dilanjutkan.
Setelah itu, didakan ekspos pada 2 Desember 2021, dan kejaksaan menerima SPDP (Surat Pemberitahyan Dimulainya Penyidikan). SPDP itu berbunyi bahwa Nurhayati ditetapkan sebagai tersangka. (nie/*)