PORTALJABAR,- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat resmi menghentikan kasus Nurhayati yang jadi tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi APBDes Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, tahun anggaran 2018-2020.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat Asep N Mulyana mengatakan setelah dilakukan eksaminasi oleh jaksa dari Kejati Jabar, diputuskan bahwa Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon menghentikan proses kasus Nurhayati.
Asep menegaskan, penghentian dilakukan karena jaksa tidak menemukan cukup bukti Nurhayati terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi.
“Kejari Cirebon telah melakukan gelar perkara P21, dengan memerhatikan hasil eksaminasi oleh Kejati Jabar, maka Kajari Cirebon mengusulkan Jaksa Agung untuk menghentikan proses penghentian kasus Nurhayati karena tidak cukup bukti,” kata Asep di Kantor Kejati Jabar Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (1/3).
Pelimpahan tahap II sendiri dilakukan malam ini di Mapolresta Cirebon Kota. Asep mengatakan, surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) atas perkara tersebut akan dikeluarkan secara resmi esok hari dan diserahkan ke pihak Nurhayati.
“Insya Allah besok surat akan diserahkan,” ujarnya.
Dengan keputusan ini, sambungnya, maka tidak ada lagi perkara yang menjerat Nurhayati.
Hal ini berarti Nurhayati terbebas dari status tersangka.
“Kasusnya sudah tidak ada lagi,” pungkasnya. (*)