PORTALJABAR,- Sepanjang tahun 2021 Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) telah menangani ribuan perkara dari berbagai macam kasus tindak pidana.
Kasus yang paling banyak ditangani Kejati Jabar adalah tindak asusila.
“Dari 11.191 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang ditangani oleh Kejati Jabar, 60 persen diantaranya merupakan kasus tindak pidana asusila. Ini artinya ada kecenderungan tindak pidana umum (Pidum) utamanya delik kesusilaan meningkat cukup signifikan,” kata Ketua Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Asep N Mulyana saat rilis akhir tahun di Kantor Kejati Jabar, Jalan L.L.RE. Martadinata, Kota Bandung, Jum’at (31/12).
Ia menegaskan, berdasarkan hasil evaluasi Kejati Jabar, kasus Tindak Pindana Perlindungan Anak (PA) kebanyakan dilakukan oleh orang yang berada di lingkungan terdekat korban.
“Berdasarkan hasil evaluasi penjajakan dari bidang Pidana umum (Pidum) yakni, pelaku adalah mereka mengenal atau sudah dekat dengan korban, kemudian (lingkungan) tempat tinggalnya itu yang kami lihat tren kesusilaan tadi, apalagi soal UU Perlindungan anak,” ungkapnya
“Di tahun 2022, kami akan optimalkan peningkatan kapasitas profesional kemampuan jaksa. Khusus Jaksa Anak harus memiliki sertifikat “” pungkasnya.(*)