PORTALJABAR – Sehubungan telah dilakukannya audiensi antara pimpinan organisasi mahasiswa tingkat fakultas, kampus daerah dan sejumlah Mahasiswa UPI yang bergerak, terkait pembahasan mengenai kebijakan yang tidak berkeadilan dan berpihak kepada mahasiswa UPI di tengah kondisi yang sulit seperti ini.
Beberapa permasalahan yang sudah disampaikan oleh pihak mahasiswa tidak kunjung menemukan solusi dan pihak rektorat angkat tangan atas permasalahan yang dialami oleh mahasiswa UPI. Adapun tuntutan yang dilayangkan oleh pihak mahasiswa adalah sebagai berikut:
1. Mendesak UPI untuk merealisasikan Permendikbud No. 25 tahun 2020 pasal 12 mengenai verifikasi ulang UKT.
2. Mendesak UPI untuk melakukan relaksasi Peraturan Rektor No. 014 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan UPI 2021 mengenai mahasiswa yang dianggap mengundurkan diri dikarenakan tidak melakukan pembayaran biaya Pendidikan dan tidak mengajukan cuti akademik selama 60 hari kerja.
3. Menuntut UPI melakukan aktivasi mahasiswa non-aktif dikarenakan Peraturan Rektor No. 014 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan UPI 2021.
Merujuk pada Undang-Undang No. 12 tahun 2012 tentang Perguruan Tinggi bahwa mahasiswa berhak secara aktif mengembangkan potensinya dengan melakukan pembelajaran dan berhak mendapatkan layanan Pendidikan yang berkeadilan sesuai dengan bakat, potensi, dan kemampuannya.
Dengan ini kami menyatakan sikap pada pihak Rektorat UPI untuk segera merealisasikan tuntutan di atas yang merupakan keresahan yang terjadi di UPI demi kemaslahatan civitas akademika UPI.