KABUPATEN BANDUNG,- Momentum peringatan Hari Buruh 1 Mei 2024, Ikatan Pemuda Buruh Indonesia (IPBI) Jawa Barat menggelar silaturahmi yang dirangkai dengan pernyataan sikap di Sekretariat Saung Merah Desa Penyadap Majalaya Kabupaten Bandung, Rabu (1/5).
Dalam Peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 1 Mei 2023, Ikatan pemuda buruh Indonesia ( IPBI ) bersatu dengan kelas buruh, seluruh rakyat pekerja, rakyat dan bangsa yang tertindas diseluruh dunia.
Ketua BPD IPBI Deky Hisyanto memberikan hormat dan salut setinggi-tingginya untuk para pahlawan dan pejuang kaum buruh dan rakyat dalam perjuangan melawan eksploitasi dan segala bentuk penindasan, penghisapan, melawan keserakahan kapitalis, ketidaksetaraan sosial dan ketidakadilan.
“Maka jelas bulan Mei adalah bulan bagi perjuangan bagi semua klas buruh, rakyat pekerja dan rakyat tertindas untuk membebaskan diri daripenghisapan dan perbudakan,” kata Deky.
Ia mengatakan globalisasi-neoliberalisme imperialis menjanjikan kesejahteraan, kemakmuran, dan demokrasi yang lebih baik. Namun, itu hanya ilusi, nyatanya telah membawa kesengsaraan, kemiskinan, dan ketidaksetaraan yang lebih besar.
Kebutuhan sosial dasar seperti kesehatan dan pendidikan menderita di bawah keuntungan pribadi.
Indonesia yang menyatakan kemerdekaannya pada Agustus 1945 dan dalam ke 106 tahun Peringatan Hari Buruh Internasional di Indonesia, hingga saat ini masih berada dalam dominasi dan kendali cengkraman kapitalis monopoli asing (imperialism) melalui rezim bonekanya yang semakin agresif menjerumuskan rakyat kedalam jurang kemiskinan .
“10 tahun agenda reformasi birokrasi dibawah kepemimpinan Jokowi gagal, janji tiga layak (kerja layak, upah layak dan hidup layak) untuk kaum buruh dan rakyat Indonesia bohong belaka, yang ada malah perampasan upah, tanah dan kerja, yang nyata adalah Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) semakin merajalela,” tegasnya.
Menurutnya, lahirnya omnibus law UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja yang kemudian dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Namun kemudian diakali dengan di terbitkan menjadi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 11 tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang isinya sama dengan UU Nomor 11 tahun 2020 yang selanjutnya menjadi UU Nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja setelah mendapatkan persetujuan dan pengesahan dari DPR RI pada tanggal 21 Maret 2023 adalah hal lain dari praktek KKN dan pembangkangan terhadap konstitusi.
“Ini adalah bukti rezim Jokowi hanya bisa hidup dari investasi dan utang luar negeri, yang hanya bisa bekerja jika ada titah dari tuan Imperialis, sehingga sikap yang diambil di tengah resesi ekonomi dunia adalah menyelamatkan dan melayani semua investasi dan perusahaan yang menjamin roda pemerintahannya bisa berjalan dan tetap berkuasa,” ungkapnya.
Deky mengatakan, IPBI menyadari bahwa kaum buruh perlu tegas dan konsisten memerangi kebohongan imperialis, disinformasi, dan narasi palsu.
Perlu bertukar informasi dan belajar keras. Kaum Buruh perlu bersatu dengan semua orang dan bangsa yang tertindas dan terhisap.
Secara sendiri maupun aliansi harus secara sistematis membangkitkan, mengorganisir dan memobilisasi (menggerakan) kaum buruh, rakyat pekerja dan rakyat ke perjuangan yang lebih besar untuk kebebasan, demokrasi dan kesejateraannya.
Kaum Buruh tidak melihat masa depan di bawah tatanan dunia imperialis.
Termasuk dibawah kekuasaan dan system yang korup, yang mengkhianati rakyat dan konstitusi negara (UUD 1945) dan Pancasila di bawah rezim Jokowi yang nyata sebagai rezim boneka, kakitangan kapitalis internasional (imperialis) dan tuan tanah besar komprador.
Tidak akan ada hari depan yang baik bagi seluruh kaum buruh dan rakyat, terlebih jika regulasi anti-rakyat, seperti omnibus law (UU) Cipta Kerja yang Inkonstitusional, Permenaker Nomor 5 tahun 2023 dan berbagai regulasi lainnya tetap di implementasikan.
IPB dan seluruh kaum buruh, kaum tani, kaum milenial dan seluruh rakyat tertindas dan terhisap Indonesia untuk bersatu dan memperjuangkan tuntutan dalam momentum peringatan hari buruh Internasional (May Day) 1 Mei 2024 hari ini menyerukan kepada pemerintah untuk :
1.Cabut Undang-Undang (omnibus law) Nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja prodak hukum yang Inkonstitusional.
2. Segera Tetapkan dan Berlakukan Upah Minimum Nasional (UMN) sebagai Jaring Pengaman Sebenarnya Upah Minimum Buruh Indonesia.
3.Turunkan harga BBM, TDL, dan Kebutuhan Pokok Rakyat.
4.Berantas KKN, Tangkap dan Adili Koruptor, serta Sita Seluruh Harta Kekayaanya dan Gunakan Sepenuhnya untuk Subsidi dalam Memajukan Penghidupan Rakyat.
5.Hapus Sistem Kerja Kontrak, Outsourcing, dan Sistem Pemagangan yang nyata menghilangkan kepastian kerja, dan Legalisasi Upah Murah dibawah UMP/K.
6. Berikan Jaminan dan Perlindungan Hak-hak Reproduksi Perempuan di Tempat Kerja, serta Segera Tetapkan dan Berlakukan Cuti Melahirkan Selama 6 bulan.
7.Hentikan Perampasan dan Monopoli Tanah, serta Sediakan Bibit, Pupuk, dan Perlengkapan Pertanian yang Murah dan Berkwalitas, serta Hentikan Kriminalisasi kaum tani dan Rakyat.
8.STOP Kekerasan, Intimidasi, Penangkapan, dan Kriminalisasi terhadap Rakyat yang memperjuangkan Hak-hak Demokratisnya.
9.Bangun Industri Kemenangan Land Reform Sejati, Sebagai Syarat Utama Kemandirian dan Kemajuan Bangsa dan Penghidupan Rakyat Indonesia.
“Demikian Pernyataan Sikap ini dibuat dan disampaikan agar dipenuhi oleh pemerintah, sekaligus dapat menjadi pemersatu aksi-tindakan bagi kaum buruh beserta seluruh rakyat tertindas dan terhisap di Indonesia,” pungkasnya. (*]