KOTA BANDUNG,- Pengadilan Negeri Bandung melakukan eksekusi bangunan rumah tinggal yang berada di Jalan Golf Barat Raya nomor 41, Arcamanik, Kota Bandung, Kamis (6/7).
Pelaksanaan eksekusi sempat memanas, menyusul adanya penolakan dari penghuni rumah.
Juru sita dari Pengadilan Negeri Bandung, Aep Yaman menjelaskan bahwa eksekusi hari ini, yaitu islah lelang terhadap pemohon eksekusi bernama Erna yang membeli tanah dan bangunan di Jalan Golf Barat Raya Nomor 41 Bandung melalui kantor lelang dan telah menyelesaikan segala kewajibannya.
Sehingga, Erna ingin memiliki barang yang telah dibelinya.
“Tapi, di dalam objek itu ada Hamid sebagai pihak lain yang menghuni bangunan tersebut. Awalnya, Hamid memiliki lahan tersebut dijual ke Arjan dan digunakan untuk meminjam uang ke bank. Namun, karena tak bisa membayar dan negara pun melelang aset itu dan kemudian dibeli oleh Erna,” ujarnya, disela proses eksekusi.
Aep menegaskan, pelaksanaan eksekusi sempat dilakukan beberapa minggu sebelumnya, namun tertunda dengan alasan orang yang ada di dalam rumah tersebut meminta waktu seminggu.
“Pengadilan pun memberikan waktu seminggu untuk yang di dalam keluar secara baik-baik tapi ternyata lewat dari seminggu tak keluar baik-baik dan justru mengajukan gugatan perlawanan,” katanya.
Sementara Haldi Pinandita Kuasa Hukum termohon, menyayangkan eksekusi dilakukan oleh Pengadilan Negeri Bandung, yang dinilai cacat prosedur.
Dijelaskannya, rumah yang disita ditempati oleh pemilik yang sah, sementara surat kepemilikan rumah diagunkan ke bank oleh termohon yang kini dilaporkan ke pihak kepolisian atas tuduhan penipuan.
Surat kepemilikan tersebut dipinjam dengan dalih jual beli.
“Ada kasus berjalan, meminjam jual beli, yang artinya jual belinya itu seolah-olah terjadi tapi sebetulnya uangnya itu tidak diterima sama pemilik rumah. Sehingga kita melaporkan yang menjadi termohon ini ke Polrestabes untuk kasus penipuan dan penggelapannya,”jelasnya.
Pihaknya sudah mengajukan penundaan eksekusi kepada Kepala Pengadilan Negeri Bandung, terkait adanya proses hukum yang berjalan.
Selain itu juga perbuatan melawan hukum, menurutnya masih dalam proses di Mahkamah Agung.
“Dari dua itulah yang kita simpulkan, eksekusi ini belum sempurna. Jadi kita meminta karena yang membuat keputusan itu Kepala Pengadilan, satu sisi proses hukum, satu sisi secara moral ada orang tua, orang sakit,”ucap dia.
Pihaknya juga dikatakannya, akan meminta pertanggungjawaban Kepala Pengadilan dengan tindakan dari pengadilan. (*)