PORTALJABAR,- Anggota Komisi IV DPR RI, Ono Surono menyesalkan pembongkaran rumah di sempadan Sungai Cikapundung Kolot, Jalan Binong Jati RW 4 dan RW 6, Kota Bandung.
Pembongkaran ini dilakukan oleh Pemerintah Kota Bandung, BBWS Citarum bersama Satuan Tugas Citarum Harum.
“Saya minta pembongkaran rumah di RW 4 dan 6 Jalan Binong Jati ini ditunda dulu. Karena ada 60 rumah yang memiliki bukti-bukti kepemilikan sertifikat,” kata Ono, saat mengunjungi sempadan Sungai Cikapundung Kolot, Jalan Binong Jati, Kota Bandung, Minggu (21/11).
Ono mengatakan, dengan adanya bukti kepemilikan dari warga, pihak terkait harus menelusuri dan lakukan verifikasi serta validasi, sehingga pembongkaran harus ditunda.
Tak hanya itu, Ono menekankan, jika Pemkot Bandung harus memberikan uang kerahiman atau ganti untung.
Bahkan, tegasnya, bila merujuk pada Perpres No 15 Tahun 2018, Pemerintah melalui Kementerian ATR-BPN seyogyanya harus memberikan dukungan dalam pengadaan tanah dan penataan ruang untuk penganganan dampak sosial.
“Sehingga bila terjadi penertiban dan menimbulkan dampak sosial dan ekonomi, sudah seharusnya pemerintah memberikan uang kerahiman atau ganti untung, bahkan memberikan tempat/rumah baru bagi rakyt yang terdampak. Disini, menurut informasi yang diperoleh, warga tidak mendapatkan uang sepeserpun padahal mereka sudah berpuluh-puluh tahun tinggal di lokasi ini,” ujarnya.
Ono juga meminta agar Pemkot tak menyalahkan warga dan menganggap rumah mereka sebagai bangunan liar.
Kenyataannya, kata Ono, warga telah tinggal puluhan tahun di lokasi tersebut sehingga tak menutup kemungkinan ada pembiaran dari pemerintah setempat.
“Intinya pembangunan ini suatu keniscayaan, harus seimbang antara pemukiman dengan lingkungan. Saya pribadi mendukung program Citarum Harum yang ingin mewujudkan Kota Bandung bebas banjir. Tapi harus diperhatikan juga aspek kemanusiaan dan sosial, jangan sampai memunculkan kemiskinan dan kesengsaraan baru,” tegas Ono.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Bandung Achmad Nugraha meminta Pemkot Bandung memerhatikan warganya, utamanya dalam persoalan ini.
Pemkot, diutarakan dia, seharusnya mengomunikasikan hal ini dengan BBWS Citarum termasuk Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, yang ikut dalam pembongkaran tersebut.
“Seharusnya Pemkot memberi perlindungan kepada warganya, soalnya tadi RW 04 dan RW 06 mempunyai bukti-bukti kepemilikan tanah,“ cetus Achmad.
Amet, sapaan akrabnya, mengaku Citarum Harum merupakan program pemerintah pusat, namun begitu pemerintah daerah harus bisa mengomunikasikan kepada masyarakat mereka yang terdampak hal tersebut.
“Warga harus mendapatkan perlindungan hukum, kemudian bagaimana kehidupannya setelah dibongkar, apakah yang bersangkutan mendapatkan rusunawa, kontrakan, atau rumah tinggal, dikhawatirkan mereka tinggal di kolong jembatan, yang akhirnya menambah jumlah kemiskinan,” paparnya.
Anggota Komisi I DPR RI, Junico BP Siahaan menambahkan, pihaknya bakal berkomunikasi dengan Satgas Citarum Harum, dalam hal ini Pangdam III/Siliwangi sebagai pimpinan.
“Nanti saya akan coba komunikasikan mengenai bagaimana planningnya, bagaimana komunikasi dan sosialisasinya. Kalau untuk yang sudah digusur tadi, saya coba koordinasikan dengan BBWS, termasuk mengenai ganti rugi untuk warga,” ucap Nico.
Nico meminta pemerintah tetap menghargai masyarakat yang berada di wilayah tersebut mengingat mereka telah tinggal lama.
Terlebih, bila mereka melakukan kewajibannya sebagai warga negara yang baik dengan membayar pajak.
“Kalau mereka membayar PBB (Pajak Bumi dan Bangunan), kita harus menghargai mereka. Pemerintah harus menghormati mereka sebagai pembayar pajak. Nggak bisa pajaknya diterima, tapi begitu ada kasus dibiarkan begitu saja,” pungkasnya. (*)