PORTALJABAR – Surat pernyataan kesepakatan hasil rapat orang tua wali murid SMPN Kutawaluya 2 dengan komite terkait permintaan dana partisipasi yang dikosongkan, Ketua Forum MKKS SMPN Karawang, Suri Andana S.PD,M PD menyatakan sudah sesuai prosedur.
Diketahui, dalam Rapat Komite yang di laksanakan Tanggal 30 September 2021. Hasil dari rapat Komite para Orang Tua Siswa di wajibkan memberikan bantuan/partisipasi yakni untuk orang tua siswa yang anaknya duduk di kelas 7 dan 8 dimintai biaya partisipasi Rp 350 ribu sementara kelas 9 sebesar Rp 700 ribu.
“Kami selaku orang tua wali murid nyaris tidak ada kekuatan untuk menolak hasil rapat tersebut. Karena, bila tidak setuju, kami khawatir akan berdampak tidak baik bagi anak-anak kami di sekolah,” ujar Ibu yang tidak mau namanya dipublikasikan.
Menurut Ibu berumur 38 tahun ini, dari hasil rapat tersebut, kami para orang tua murid diberikan satu lembar surat penyataan kesepakatan yang masih kosong untuk ditandatangani, dan harus menggunakan materai.
“Namun, yang membuat janggal dan membuat saya bingung, dalam surat pernyataan tidak dicantumkan rincian bantuannya apa saja dan nominal biaya bantuan berapanya,” ungkapnya.
Sementara, Kepala Sekolah SMPN 2 Kutawaluya hingga saat ini belum bisa ditemui dan dihubungi via telepon selulernya belum dapat memberikan keterangan apa apa. Sehingga, pihak media meminta keterangan dari pihak ketua forum MKKS SMPN Karawang.
Menurut keterangan kepada awak media Ketua Forum MKKS SMPN Karawang, Suri Andana membenarkan adanya pengosongan jumlah angka nilai parisipasi dari orang tua murid oleh pihak sekolah dan memang presedurnya harus di kosongkan nanti di tulis tangan berdasarkan kemampuan dan kesanggupan para orang tua siswa.
“Surat form di buat berdasarkan hasil kesepakatan Orang Tua, kemudian di isi berdasarkan hasil Rapat Orang Tua dan Komite Sekolah,” ujarnya.
Sedangkan saat portaljabar.net meminta keterangan pada ketua MKKS SMPN Kabupaten Karawang perihal kebenaran keterangan yang diberikan kepada pihak awak media, ia pun membenarkannya.
“Ga ada yang harus di komentari, memang benar prosedurnya seperti itu,” singkat Ketua Forum MKKS SMPN Karawang pada portaljabar.net, saat dihubungi via WA telepon selulernya.
Namun, yang sangat disayangkan saat ditanya perihal prosedurnya dari mana, Apakah dari dinas atau dari mananya, pihaknya tidak mau menjawab. (wins).