PORTALJABAR – Pelaksanaan Pekerjaan Tembok Penahanan Tanah (TPT) di dusun Pajaten II Desa Pajaten Kecamatan Cibuaya Kabupaten Karawang diduga tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Belanja (RAB) yang sudah ditentukan oleh pemerintah. Pasalnya, selain tidak adanya papan informasi yang terpampang dilokasi kegiatan, pekerjaan amburadul dan dikerjakan asal jadi.
Dikatakan salah seorang warga disekitar lokasi pekerjaan yang namanya tidak mau dipublikasikan, mengaku sangat bersyukur atas terealisasinya pembangunan TPT di dusun Pajaten II. Pasalnya, dengan dibangunnya TPT ini tentunya akan mengurangi kekhawatiran warga atas melimpasnya saluran irigasi dan tidak akan kebanjiran lagi.
“Namun, saya juga merasa miris sekali dengan pelaksanaan pengerjaan seperti ini yang asal jadi. Pastinya, hasilnya nanti bangunan tidak akan tahan lama dan cepat hancur lagi. Selain itu, dilokasi tidak ada papan informasi yang terpampang membuat kecurigaan semua pihak, pekerjaan diduga sudah menyimpang dari aturan,” cetusnya pada portaljabar.net, Selasa (5/10).
Sama halnya yang di ungkapkan, Ating (Ogoy), mengucapkan banyak terima kasih kepada semua pihak, terutama kepada pemerintah daerah yang sudah merealisasikan pembangunan ini. Namun, sangat disayangkan sekali dalam pelaksanaan pengerjaannya sangat tidak sesuai alias asal jadi dan amburadul.
“Parah, saya liat pekerjaan diduga asal jadi. Kami sebagai warga masyarakat desa pajaten sangat keberatan dengan adanya proyek pembangunan TPT di desa kami, tepatnya di dusun pajaten 2 di jalur irigasi arah kecamatan, yang kami merasa keberatan adalah pembangunan proyek tersebut diduga tidak sesuai juklak juknis. Dan kami berharap kepada pihak dinas terkait agar turun langsung kelokasi, bilamana terbukti sudah menyimpang dari aturan, maka tolong ditindak tegas dan pelaksanaannya diberikan sanksi,” tutupnya. (wins)