KOTA BANDUNG,- Tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan perjanjian jual beli proyek pembangunan perumahan Havana Park, Wawan Widiyanto, mengajukan permohonan praperadilan kepada Ketua Pengadilan Negeri Bandung, Senin (9/12)
Melalui kuasa hukumnya, Deky Rosdiana dan Fairuz Abadi dari Kantor Hukum Wira Satya Dharma, Wawan menegaskan bahwa keputusan penetapan dirinya sebagai tersangka oleh pihak kepolisian dinilai tidak sah serta melanggar prosedur hukum yang berlaku.
“Kami menuntut penghentian penyidikan dan meminta pengadilan untuk mengakui bahwa terjadi perampasan hak atas dirinya secara sewenang-wenang. Kami ingin mendapatkan keadilan dan perlindungan hukum yang semestinya,” katanya.
Kasus ini bermula ketika Wawan Widiyanto, selaku Direktur PT Arkatama Harmoni Living dan PT Arkatama Griya Mulia, terlibat dalam perjanjian jual beli proyek pembangunan perumahan Havana Park.
Perjanjian ini tercatat dalam dokumen PPJB dengan nomor 001/F2/HPC/AGM/2022, dalam penandatanganan oleh kedua belah pihak dan membentuk dasar hukum sesuai dengan Pasal 1338 KUHPer.
Pada 11 Juni 2024, proyek pembangunan perumahan ini beralih kepada PT Inatama Land Indonesia, milik Andika Bayu Herbowo.
Meskipun ada pengalihan pengelolaan, hak-hak pelapor tidak terhapus dan PT Inatama Land Indonesia tetap berkewajiban untuk menyelesaikan proyek.
Permasalahan muncul ketika salah satu konsumen membuat laporan polisi kepada Wawan Widiyanto karena telah melakukan penipuan dan penggelapan pada 21 Mei 2024.
Sedangkan proyek saat ini merupakan tanggungjawab PT Inatama Land Indonesia dan pihak Inatama pun sanggup melanjutkan seluruh hak dan kewajiban konsumen ex Havana Land.
Pengajuan laporan ini dengan klaim bahwa uang pembayaran sudah masuk tetapi terdapat keterlambatan dalam pembangunan.
Sebagai akibat laporan tersebut, Wawan Widiyanto menerima surat panggilan sebagai tersangka pada 20 November 2024.
Penetapan tersangka ini melalui Surat Ketetapan Nomor S.Tap/50.e/XI/2024/Reskrim yang terbit melalui Kepala Kepolisian Polsek Rancasari pada 15 November 2024.
Penting untuk mengetahui bahwa Wawan tidak memperoleh tembusan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), dan surat panggilan tersebut diterima secara elektronik tanpa tanggal pengiriman.
Kronologis ini menggambarkan serangkaian peristiwa yang membawa Wawan ke posisi sebagai tersangka.
Meskipun demikian, tim kuasa hukum menunjukkan bahwa hubungan antara Wawan dan pelapor merupakan hubungan hukum keperdataan, bukan pidana, dan penegakan hukum dilakukan secara sembarangan, sehingga mengabaikan hak-hak Wawan.
“Kami melihat penetapan tersangka ini sebagai tindakan yang sewenang-wenang,” kata Deky Rosdiana
Ia menjelaskan bahwa Wawan terlibat dalam hubungan hukum keperdataan dengan pelapor, yang melalui perjanjian jual beli.
“Tindakan penegakan hukum ini telah merampas hak asasi klien kami,” ujarnya.
Menurutnya, kesalahan dalam perjanjian hanya menunjukkan wanprestasi, bukan penipuan.
Mahkamah Agung telah menetapkan kaidah hukum bahwa ketidakpatuhan perjanjian tidak dapat dianggap sebagai penipuan, kecuali ada itikad tidak baik.
Dari sudut pandangnya, Deky juga menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap kliennya tidak memenuhi syarat minimal dua alat bukti yang diperlukan.
“Objek yang permasalahan antara tersangka dan pelapor tidak hilang. Objek tersebut masih ada dan tidak beralih kepemilikan,” tegasnya.
Dengan demikian, Deky berpendapat bahwa tidak ada dasar yang sah untuk menjadikan klien kami sebagai tersangka.
Dalam konteks ini, Deky menjelaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum yang menjunjung tinggi prinsip keadilan.
“Kami berharap pengadilan dapat melihat fakta ini secara objektif,” jelasnya.
Ia pun mengingatkan, keputusan yang tidak memenuhi prosedur dapat diancam dengan ketidakabsahan.
Berdasarkan prinsip legality, Deky menekankan larangan bertindak sewenang-wenang oleh aparat penegak hukum.
Ia menambahkan, penetapan tersangka Pemohon terjadi tanpa memenuhi prosedur sesuai ketentuan perundang-undangan.
Menghadapi kenyataan ini, kuasa hukum secara resmi memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung untuk menyatakan penetapan tersangka tidak sah.
“Kami meminta agar pengadilan menghentikan penyidikan yang tidak berdasar ini dengan segera,” tegas Deky.
Sidang praperadilan dengan hakim tunggal, Budiarto, SH SH mengalami penundaan karena pihak Termohon (Polsek Rancasari) tidak hadir. Sidang berikutnya akan kembali berlangsung pada Senin, 16 Desember 2024.(*)