PORTALJABAR,- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar membongkar kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak ((BBM) jenis bio solar.
Sebanyak 22.000 liter atau 22 ton bio solar disita dari 7 tersangka.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, kasus ini terungkap berawal dari informasi masyarakat di Kabupaten Tasikmalaya dan Indramayu.
Atas informasi tersebut, petugas Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus yang dipimpin AKBP Indra Setiawan, melakukan penyelidikan.
“Hasilnya, dua kasus penyalahgunan BBM bersubsidi berhasil diungkap. Pada Jumat 8 April 2022 sekitar 09.30 WIB petugas menangkap lima pelaku di Jalan Raya Ciawi, Desa Pengkemitan, Kecamatan Ciawi dan Jalan Lingkar Gentong, Kecamatan, Kadipaten Kabupaten Tasikmalaya,” kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo dan Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Arief Rachman saat konferensi pers di Mapolda Jabar, Rabu (13/4).
Kasus kedua diungkap pada Selasa 12 April 2022 pukul 14.00 WIB di Blok Bandos RT 06/02, Desa Cidempet, Kecamatan Arahan, Kabupaten Indramayu dengan dua tersangka.
Lima tersangka yang ditangkap di Tasikmalaya, imbuh dia, berinisial SP, ZS, KS, TS, DS.
Sedangkan dua tersangka di Indramayu, SD dan WW.
“Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 55 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak Bumi dan Gas sebagaimana diubah UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo. 55 KUHP,” ujar Ibrahim.
Kronologi kejadian, pada Kamis 7 April 2022, Tim Unit III Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jabar melaksanakan penyelidikan dugaan penyalahgunaan BBM subsidi.
Pada Jumat 8 April 2022 sekitar pukul 09:30 WIB, petugas mengamankan dua truk tangki bermuatan solar di Jalan Raya Ciawi, Desa Pengkemitan, Ciawis, dan Jalan Lingkar Gentong, Kadipaten.
Dua truk tangki nopol B 9893 GU warna putih dan B 9040 XJ warna biru masing-masing berisikan BBM Solar sebanyak sekitar 8.000 Liter.
Sehingga, total jumlah solar subsidi yang diangkut sebanyak 16.000 liter atau 13,6 ton.
“Modus operandi dengan membeli solar subsidi menggunakan tangki modifikasi ke stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) dan isi tangki disuplai ke tempat penampungan untuk dijual ke industri,” tutur Ibrahim.
Sementara itu, Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Arief Rachman mengatakan, berdasarkan pemeriksaan terungkap, tersangka, SP, ZS, KS, TS , dan DS. mengangkut solar bersubsisi menggunakan tangki B 9040 XJ dan tangki B 9893 GU dari Tasikmalaya menuju ke Jalan Marunda Makmur, Kelurahan Marunda, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, tepatnya ke Garasi PT Bayang Anis untuk dijual.
“Pengangkutan dan penjualan solar bersubsidi ke industri itu tidak dilengkapi izin usaha dan dokumen sah lainnya. Motif dan tujuantersangka, SP, ZS, KS, TS , dan DS menjual solar subsidi ke industri untuk mendapatkan keuntungan,” kata Arief.
Modus operandi serupa, ujar Arief, juga dilakukan tersangka SD dan WW yang ditangkap di Blok Bandos RT 06/02 Desa Cidempet, Kecamatan Arahan, Kabupaten Indramayu.
Tersangka, SD mengaku telah empat bulan menjalankan usaha menjual solar bersubsidi ke industri.
Solar tersebut dibeli dari enam SPBU di Indramayu dengan harga normal Rp5.150 per liter.
“Dalam 1 hari, tersangka bisa mendapatkan 1.000-2.000 Liter solar subsidi dengan uang modal belanja disediakan oleh pihak PT BAYANG ANIS. Solar bersubdisi itu kemudian dijual dengan harga Rp9.000 per liter,” pungkas Arief.
Akibat perbuatannya, tutur Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar, para tersangka dijerat Pasal 55 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak Bumi dan Gas sebagaimana diubah UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
“Para tersangka terancam dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar,” ucap dia.
Arief mengatakan, kasus kejahatan seperti ini seperti puncak gunung es. Masih banyak sindikat yang belum tertangkap.
“Peran para tersangka ini driver, kondektur, operator, pencatat di pangkalan. Jadi masih ada tersangka lain yang sedang kami kejar,” tandasnya. (*)