PORTALJABAR,- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat, berhasil mengungkap praktik ilegal gas elpiji bersubsidi.
Selain menahan seorang tersangka, Polda Jawa Barat juga menyita berbagai barang bukti ratusan tabung elpiji 3 kg (subsidi), puluhan tabung gas 12 kg (non subsidi), kendaraan pengangkut serta alat produksi.
Kepala Sub Bidang Penmas Bid Humas Polda Jawa Barat AKBP Santi Gantini didampingi Kasubdit I Ditreskrimsus Polda Jawa Barat AKBP Andri Agustiano mengatakan, terungkapnya aksi ilegal itu berawal dari kecurigaan petugas adanya pengangkutan gas elpiji.
Petugas pun kemudian melakukan pemeriksaan serta pengecekan di lokasi yang dicurigai, dan menemukan adanya praktik ilegal penyuntikanqq gas elpiji.
“Tkp (tempat kejadian perkara) ada di Kampung Cibeureum Cileungsi Kabupaten Bogor. Jadi ditempat itu ada kegiatan ilegal, gas dari tabung 3 kg, dialihkan ke tabung 12 kg yang tidak bersubsidi. Keuntungan tersangka setiap bulanya Rp.15 hingga Rp.20 juta,”jelas Santi kepada awak media di Bandung, Rabu (16/6).
Santi menambahkan, tersangka KPH, membeli gas melon (3 kg) dari warung-warung yang ada di wilayah Bogor – Jakarta dan sekitarnya.
Setelah terkumpul, isi gas melon tersebut kemudian dipindahkan ke tabung gas ukuran 12 kg.
Sementara itu Kasubdit I Indag Ditreskrimsus Polda Jawa Barat AKBP Andri Agustioano menjelaskan, gas elpiji bersubsidi yang sudah dipindah ke tabung gas non subsidi itu, lalu dijual oleh tersangka di daerah Cibubur, Cilangkap hingga Bekasi dengan harga sedikit lebih murah dibandingkan gas non subsidi.
“Tersangka menjual gas elpiji hasil suntikan itu Rp.115 ribu pertabungnya. Sasaran penjualan adalah restoran, rumah makan, warung maupun rumah tangga di sekitaran Cilangkap, Cibubur hingga Bekasi,”jelasnya.
Andri juga menambahkan, tersangka membeli gas 3 kg bersubsidi dari warung, seharga Rp.18 hingga Rp.19 ribu.
“Modusnya supaya tidak diperiksa oleh petugas, dia pasang plang agen palsu,”kata Andri.
Dari hasil tersebut selain kini menahan tersangka dan menyita barang bukti, polisi juga menjerat tersangka dengan pasal berlapis, yakni pasal 55 UU nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang dirubah pada UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, pasal 8 ayat (1) huruf b dan pasal 8 ayat (1) huruf C UU nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. (nie/*)