PORTALJABAR – Polisi meringkus lima tersangka yang diduga terlibat dalam pemukulan mahasiswa taruna Politeknik Ilmu Pelayaran (PIP), Semaran Zidan Muhammad Faza (21) di Mes Indo Raya, Semarang, Jawa Tengah pada Senin (6/9) lalu. Kasus ini terungkap usai polisi mendapat pengakuan palsu dari para mahasiswa yang terlibat.
Diketahui, aksi pemukulan itu terjadi saat tradisi pembinaan yang dilakukan oleh senior PIP angkatan 54 terhadap angkatan 55. Tradisi itu, disebut sebagai bentuk pembinaan kepada para junior untuk dapat menempati mes.
Adapun lima tersangka yang dijerat masing-masing bernama, Caesar, Budi Darmawan, Aris Riyanto, Albert Jonathan Ompusuhu, dan Andre Arsprila. Mereka memukuli setidaknya 15 orang junior termasuk Zidan yang meninggal dunia secara bergantian.
“Dilakukan tradisi uji fisik, pukulan ke perut,” kata Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar dalam konferensi pers, Jumat (10/9).
Semula, korban dapat menahan pukulan yang dilayangkan oleh para seniornya. Hanya saja, aksi tersebut terus dilakukan hingga akhirnya Zidan tumbang usai dipukul Caesar Richardo.
Korban langsung roboh dan terjatuh hingga tak sadarkan diri. Hal itu membuat para senior yang melakukan pemukulan menjadi panik dan membawa korban ke Rumah Sakit Roemani, Semarang.
Mereka meminta para junior untuk merekayasa cerita agar kasus tersebut tak terendus. Disepakati bahwa kematian Zidan karena dipukul oleh Caesar di jalan gang Tegalsari usai bersenggolan motor.
“Caesar pun sepakat karena merasa bersalah seiring korban roboh setelah dipukulnya,” tambah dia.
Polisi kemudian melakukan pendalaman dan menemukan kejanggalan dalam keterangan saksi terkait penyebab kematian Zidan. Dari rekaman CCTV yang didapat polisi, tak terlihat keberadaan pelaku dan korban di lokasi yang disebutkan.
Menurutnya, tak pernah ada kejadian senggolan motor antara korban dan Caesar yang memicu pemukulan. Selain itu, sejumlah saksi di sekitar jalan Tegalsari ataupun RS Roemani Semarang tak merasa melihat keributan keduanya.
“Kami awalnya mau cari barang bukti dan saksi, tapi kok ada kejanggalan. Makanya kami dalami dan akhirnya rekayasanya terbongkar,” ucap Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Lumbantoruan.
Pasca pemukulan yang berujung kematian korban, para tersangka kemudian ditangkap dan ditahan di Polrestabes Semarang. Mereka dijerat Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun.
Sumber: CNNINDONESIA