PORTALJABAR,- Polemik mengenai perkara tersangka Nurhayati berakhir sudah.
Hal tersebut setelah Kejaksaaan Tinggi Jawa Barat melalui Kejaksaan Negeri Cirebon selaku Penuntun Umum Telah mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) pada Selasa (1/3).
Penerbitan SKP2 ini setelah, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menindaklanjuti perintah Jaksa Agung selaku penuntut umum tertinggi, memberikan petunjuk kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon untuk melakukan tahap II perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan APBdes Desa Citemu Kec. Mundu Kab. Cirebon tahun 2018, 2019 dan 2020 atas nama Nurhayati.
Eksaminasi dilakukan oleh tim eksaminasi pidana khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Barat yang telah bekerja secara marathon sejak 25 Februari 2020 dan melakukan Koordinasi antara kejaksaan dan kepolisian.
Kepala Penerangan Hukum (Penkum) Dodi Gazali Emil dalam rilis tertulis, Selasa (1/3) menyampaikan, telah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti penyidik Polres Cirebon kepada Penuntut Umum Kejakri Cirebon Pada, 1 Maret 2022.
Selanjutnya Kajari Cirebon menunjuk JPU (Jaksa P-16 A untuk menyelesaikan perkara tindak pidana atas nama tersangka Nurhayati).
Pada hari yang sama dilakukan gelar perkara Kejari Cirebon terhadap penyerahan tahap ke-II.
“Berdasarkan hasil gelar perkara dan dengan memperhatikan petunjuk Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat atas hasil eksaminasi, Kepala Kejaksaan Negeri Kab. Cirebon mengusulkan kepada Jaksa Agung melalui Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk menghentikan proses penuntutan untuk perkara Nurhayati karena tidak terdapat cukup bukti,”ungkap Dodi.
Berdasarkan hasil gelar perkara itu dan dengan memerhatikan petunjuk Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat atas hasil eksaminasi, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon mengusulkan kepada Jaksa Agung melalui Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk menghentikan proses penuntutan untuk perkara Nurhayati karena tidak terdapat cukup bukti.
“Berdasarkan petunjuk dan persetujuan Jaksa Agung selaku penuntut umum tertinggi maka Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon selaku penuntut umum mengeluarkan SKP-2 (Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan),”pungkasnya.
Sementara Kajati Jawa Barat Asep N Mulyana mengungkapkan, dengan dikeluarkannya SKP2 Kasus Nurhayati diharapkan masyarakat tidak takut untuk melaporkan kasus korupsi kepada pihak berwajib.
“SKP2 itu pesannya jelas. Agar Masyarakat tidak takut melaporkan kasus korupsi,” tegas Asep. (*)