PORTALJABAR,– Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (purn) TB Hasanuddin angkat bicara terkait Makloemat Sunda yang diprakarsai Gerakan Pilihan Sunda dan Lembaga Adat Kratwan Galuh Pakuan.
Dewan Pangaping Paguyuban Sunda ini mengingatkan agar dalam menyampaikan aspirasi dan pendapat harus menggunakan logika dan dasar-dasar yang kuat agar tak menjadi bahan tertawaan banyak orang.
“Di era demokrasi sekarang ini memang semua orang bebas berpendapat dan itu tetap harus kita hormati. Tapi tentu saja harus menggunakan logika,” kata politisi senior PDI Perjuangan ini, Kamis (3/2).
Hasanuddin memertanyakan agenda Makloemat Sunda yang meminta pemerintah pusat agar DKI Jakarta, Jawa Barat dan Banten dijadikan daerah khusus Sunda.
Pertama, kata dia, apakah permintaan dalam Makloemat Sunda yang disampaikan oleh pemrakarsa itu sudah mewakili masyarakat Sunda atau masyarakat Jawa Barat.
“Atau hanya segelintir orang saja ….? Ini agar diketahui oleh pemerintah pusat khususnya Kemendagri,” ujar dia.
Kedua, lanjut Hasanuddin, apakah pemrakasa sudah pernah koordinasi dulu dan mendapat izin dari masyarakat dan Pemerintah Daerah Jakarta dan Banten atau tidak.
Karena, menurut dia, selama ini masyarakat Jakarta dan masyarakat Banten tak punya rencana ini.
“Jadi jangan asal klaim saja,” tegasnya.
Hasanuddin menambahkan, yang ketiga, ide ini tak sesuai dengan aspirasi rakyat Jabar yang meminta Jawa Barat yang padat dimekarkan dari 27 kabupaten/kota menjadi 40 kabupaten/kota.
“Sekali lagi saya tekankan, penggabungan 3 provinsi yaitu Jabar, DKI Jakarta dan Banten itu bukan aspirasi masyarakat Jabar. Aspirasi masyarakat Jabar itu adalah pemekaran Jawa Barat menjadi 40 kab/kota. Ini harus diatensi oleh Pemerintah Pusat,”pungkasnya,
Sebelumnya, Gerakan Pilihan Sunda (Gerpis), dan Lembaga Adat Karatwan Galuh Pakuan, menggelar Maklumat Sunda 2022, yang menghasilkan maklumat Sunda, yang diserahkan kepada Ketua DPD RI Dr (Hc) Ir. H. Aa LaNyalla Mahmud Mattalitti, Rabu (2/2) bertempat di Lapangan Bintang Kabupaten Subang.
Maklumat Sunda 2022, yang berisi tuntutan agar Provinsi Jawa Barat jadi Provinsi Sunda, Patimban jadi Pelabuhan Agraria dan Industri, serta Mega Proyek dan Investasi Nasional harus membawa rakyat sunda sejahtera, tidak tersingkir dari wilayahnya.
Ketua Gerpis, Andri Perkasa Kantaprawira dalam pidato pengantarnya menyatakan, bahwa dengan disetujuinya Undang Undang IKN (18/1/2022) dimana DKI Jakarta tidak lagi menjadi ibukota negara, dan daerah khusus, tokoh dan intelektual Sunda harus mulai memikirkan konsep integrasi wilayah Jabar, Banten, DKI Jakarta melalui konsepsi Otonomi Khusus Sunda Raya 3 Provinsi.
“Tiga tuntutan yang dihasilkan dari maklumat sunda itu, kami serahkan kepada Ketua DPD RI AA LaNyalla Matalitti, untuk kembali diserahkan kepada Presiden Jokowi,” ucap Andri.
Andri menegaskan, untuk Provinsi Sunda tahun 1926, pernah terwujud melalui citer title (sesebutan), maka benar kata Rahyang Mandalajati Evi Silviadi karena untuk membangun Indonesia itu pasukan siliwangi long march berbulan bulan, dan berperang melawan komunisme.
Maka tuntutan provinsi sunda dan otsus sunda raya, logis dan harus jadi.
“Apa yang kami perjuangkan bukan tanpa dasar, tetapi sejarah sudah membuktikan, dan kami sudah menyiapkan konsepnya,” tandasnya. (nie/*)