PORTALJABAR – Pekerjaan Normalisasi di Kalen Kendal Desa Sukajaya Cilamaya Kulon dan Pekerjaan Normalisasi di Kecamatan Rawamerta, diduga tabrak undang-undang keterbukaan publik dan curi start. Ketua DPC LSM Lidik Karawang Suhanta minta pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karawang Tranparan.”
Kami sebetulnya sangat mengapresiasi pekerjaan normalisasi yang sedang dilaksanakan tersebut. Namun, kami sangat menyayangkan sekali kepada pihak Dinas PUPR Karawang yang tidak transparan dan tidak bisa menegur pihak pelaksana yang tidak memasang papan informasi dilokasi,” ungkap Suhanta pada portaljabar.net. Kamis (2/2).
Menurut Suhanta, peraturan kegiatan pekerjaan yang urgent itu yang bagaimana. Apakah semua pembangunan di Kabupaten Karawang harus di demo dulu baru jadi pekerjaan prioritas.
“Pejabat pembuat kebijakah harus teliti karena itu uang negara yang harus di pertanggung jawabkan. Apakah nanti kalo terseret ada dugan korupsi akan membekap, administrasi pertanggung jawaban tidak begitu,” cetusnya.
Tambahnya, walaupun itu desakan masyarakat, tapi ada juklak juknisnya. Yang jadi sorotan kami, kenapa tidak transparan.
“Papan informasi atau proyek saja tidak ada. Terus, berapa volume atau trek yang di kerjakan dan kami sebagai kontrol sosial perlu itu,” tandasnya. (wins)