PORTALJABAR,- Pemerintah dan DPR menyepakati pemilihan umum (pemilu) dan pemilihan kepala daerah (Pilkada) digelar serentak pada 2024. Pencoblosan untuk pemilu legislatif dan pemilu presiden dijadwalkan pada 21 Februari.
Sementara penyelenggaraan pilkada serentak dilakukan pada 27 November.
Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Abdy Yuhana mengungkapkan Pemilu 2024 di Indonesia menjadi satu pertaruhan mengingat UU Pemilu urung direvisi.
“Revisi UU Pemilu ditunda sehingga salah satu implikasi hukum dari penundaan pilkada ini membuat banyak kursi kepala daerah definitif harus diisi oleh penjabat (Pj) kepala daerah,” kata politisi PDI Perjuangan ini.
Ia menambahkan di Jabar pada tahun 2022 ada 3 kepala daerah yang mengalami proses akhir masa jabatan. Kemudian tahun 2023, di Jabar ada 16 kota/kabupaten dan pilgub yang semestinya menggelar pemilu
Selain itu, berdasarkan Pasal 201 ayat (8) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, pemungutan suara serentak nasional untuk pilkada di seluruh wilayah Indonesia dilaksanakan pada November 2024.
“Menurut saya konsekuensinya cukup besar, karena jumlah kepala daerah yang akan habis masa jabatannya cukup banyak. Tidak sedikit daerah yang akan dipimpin penjabat kepala daerah dan lama pula, hampir dua tahun. Dalam situasi seperti itu mereka juga harus menyiapkan pelaksanaan bukan hanya pilkada, tapi pemilu serentak,” tukasnya. (adv)