PORTAL JABAR – Menindaklanjuti pengaduan dari pihak Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) terkait empat anggotanya yang bekerja di PT Solusi Prima Sentosa (SPS) diberhentikan secara sepihak, Senin (8/12), Komisi IV DPRD Karawang menggelar audensi yang dihadiri pihak perusahaan dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) dan SPSI.
Ketua Komisi IV, Asep Syaripudin, mengatakan, menghadapi menerima laporan dari SPSI terkait adanya masalah hubungan kerja di PT SPS. Sehingga dilakukan pendengaran untuk mencari benang merah permasalahan dan solusi dalam mengatasinya.
“Empat orang pekerja di PT SPS diberhentikan sepihak. Saat ini dua orang telah dipekerjakan kembali, tapi dua orang lagi dimintai persyaratan berupa rekomendasi kepala desa setempat untuk bisa bekerja kembali,” tegas Asep Ibe sapaan akrabnya yang enggan menyebutkan nama desa yang dimaksud.
Ia menjelaskan, SPSI juga menuntut asuransi keselamatan kerja dari pihak perusahaan yang bergerak di bidang ekspedisi ini karena saat ini terjadi kecelakaan biaya pengobatan yang akan ditanggung oleh pekerja yang diambil dari gaji.
“Empat pekerja sebagai pengemudi, sehingga membutuhkan asuransi jika terjadi kecelakaan. Jangan sampai biaya pengobatan diambil dari gaji. Ini sudah menjadi kewajiban perusahaan untuk memberikan fasilitas tersebut kepada pekerjanya,”ujar politikus Golkar ini.
Ibe menegaskan, agar PT SPS Kembali mencari kembali empat orang yang diberhentikan tanpa syarat rekomendasi desa. Sebab, hubungan kerja ini tidak ada sangkutan dengan kebijakan pemerintah desa.
“3 x 24 jam empat orang pekerja ini harus sudah dipekerjakan kembali tanpa syarat. Kami juga mendesak agar PT SPS mengeluarkan kebijakan untuk asuransi keselamatan kerja,” pungkasnya. (wins)