SUBANG,- Anggota Majelis PermusyawaratanRakyat (MPR RI) , Dr. Hasanuddin melakukan Kegiatan Sosialisasi Empat Pilar MPR di Hotel Nalendra Subang, Selasa, 28 Februari 2023.
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Pimpinan Fraksi PDI Perjuangan MPR RI ini merupakan sosialisasi terkait dengan Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan yaitu Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.
Dalam kesempatan tersebut, Hasanuddin menyampaikan pokok-pokok Undang-Undang Dasar 1945.
Menurut Anggota Komisi I DPR RI ini, Undang-Undang Dasar 1945 sebagai sebuah konstitusi, ditetapkan para pendiri Negara Republik Indonesia pada tanggal 18 Agustus 1945.
“Undang-Undang Dasar 1945 bukan hanya merupakan dokumen hukum tetapi juga mengandung aspek pandangan hidup, cita-cita, dan falsafah yang merupakan nilai-nilai luhur bangsa dan menjadi landasan dalam penyelenggaraan negara,” katanya.
Hasanuddin yang juga Anggota Badan Pengkajian MPR RI ini mengatakan Negara Indonesia menganut paham kedaulatan rakyat (demokrasi), yakni pemilik kekuasaan tertinggi dalam negara adalah rakyat.
Ia mengatakan, dalam sistem konstitusional Undang-Undang Dasar, pelaksanaan kedudukan rakyat disalurkan dan diselenggarakan menurut prosedur konstitusional yang ditetapkan dalam hukum dan konstitusi (constitutional democracy).
“Gagasan negara demokrasi atau sering disebut pula dengan istilah constituional democracy dihubungkan dengan pengertian negara demokrasi yang berdasar atas hukum,” tuturnya.
Hasanuddin mengatakan amandemen Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 tahap pertama dilakukan pada tahun Undang-Undang 1945 juga menjadi fondasi dalam sistem tata negara.
“Seperti diketahui, sistem ketatanegaraan yang pernah berlaku di Indonesia antara lain sistem ketatanegaraan Indonesia berdasarkan UUD 1945 pra-amandemen, sistem ketatanegaraan Indonesia berdasarkan konstitusi RIS, sistem ketatanegaraan Indonesia berdasarkan UUDS 1950, dan sistem ketatanegaraan Indonesia berdasarkan UUD 1945 pasca amandemen,” beber dia.
Hasanuddin mengungkapkan, kebhinekaan merupakan sebuah potensi yang luar biasa untuk berkembang sebagai bangsa.
Kita menjadi terbiasa untuk hidup berdampingan dan terbiasa dengan perbedaan.
“Ada empat hal yang menjadikan kita menjadikan Indonesia sebagai rumah besar, tempat bernaung dan berteduh serta besar bertumbuh. Keempat hal tersebut yakni satunya ideologi, satunya semboyan, satu negara dan satu konstitusi : Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan UUD 1945,” kata Hasanuddin.
Hasanuddin mengingatkan masyarakat untuk selalu mewaspadai setiap upaya yang memecahbelah, mengadudomba, membuat kita bersikap intoleran dalam keberagaman.
“Waspadai bila ada pihak-pihak yang ingin mengganti ideologi Pancasila. Yang paling penting kita meminta agar negara menuntaskan kebutuhan dasar rakyat yakni rakyat kudu makan, rakyat kudu boga panggawean, kudu boga imah anu rempeg, barudak kudu bisa sakolah, rakyat lamun geuring kudu diurus ku negara,” tandasnya. (*)