PORTALJABAR, JAKARTA – Gugatan Demokrat kubu Moeldoko atas keputusan Menkumham Yasonna H Laoly bisa berakibat buruk bagi Presiden Jokowi. Presiden perlu bersikap tegas ke Kepala KSP Moeldoko.
Diketahui, beberapa bulan lalu, Menkumham menolak pengesahan kepengurusan Demokrat KLB Deliserdang atau versi kubu Moeldoko.
Konflik di tubuh Partai Demokrat masih berlanjut. Kali ini kubu Moeldoko menggugat Keputusan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly yang menolak pengesahan kepengurusan Demokrat hasil KLB Deli Serdang.
Gugatan tersebut diduga diketahui dan disetujui Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat versi KLB Deli Serdang.
Karena tanpa persetujuannya, kuasa hukum tentu tidak berani mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta pada Jumat (25/6/2021).
Pengamat komunikasi politik dari Universitas Esa Unggul Jakarta, M Jamiludin Ritonga mengatakan, gugatan yang dilayangkan kubu Moeldoko terhadap keputusan Menkumham Yasonna Laoly dapat mempermalukan Presiden jokowi.
Sebab, Kepala KSP itu menggugat keputusan koleganya yang sama-sama duduk di kabinet Jokowi.
“Keputusan Menkumham itu dengan sendirinya sebagai representasi keputusan Jokowi sebagai Presiden Indonesia,” jelasnya.
“Karena itu, kalau Moeldoko menggugat keputusan Menkumhan sama saja menggugat keputusan Presiden Jokowi,” ujar Jamiluddin, Sabtu (26/6).
Sebagai bawahan dan orang kepercayaan Presiden, Moeldoko tidak selayaknya melakukan hal itu.
“Gugatan kubu Moeldodo itu sudah mendegradasikan kredibilitas Jokowi sebagai Presiden,” tegas Jamiluddin.
Publik pun akan bertanya bila Jokowi tidak mengambil tindakan apapun kepada Moeldoko. Persepsi masyarakat akan liar dan berkembang tanpa arah.
Hal ini akan dapat semakin menurunkan kredibilitas Jokowi.
“Untuk itu, Presiden jokowi perlu mengambil sikap tegas agar persepsi liar masyarakat dapat diminimalkan,” katanya.
“Setidaknya, dengan sikap tegasnya, masyarakat tidak menilai Jokowi merestui sepak terjang Moeldoko di Partai Demokrat,” ucap Jamiluddin.
Kuasa hukum Demokrat kubu Moldoko, Rusdiansyah mengatakan, gugatan tata usaha yang dilayangkan teregistrasi dengan No. 150/G/2021/PTUN.JKT. Adapun tergugat adalah Menteri Hukum dan HAM RI selaku pejabat atau badan tata usaha negara.
Sumber: Fajar.co.id