PORTALJABAR, JAKARTA – Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri Nasional (DPKN) Zudan Arif Fakrulloh menyatakan birokrasi seharusnya bisa bekerja secara tenang dan profesional.
Para ASN yang menjalankan roda birokrasi juga harus terbebas dari intervensi dan ditarik-tarik dalam praktik politik lima tahunan seperti Pilkada, Pileg, dan Pilpres.
Menurut Zudan, pejabat birokrasi apalagi saat Pilkada penginnya bersikap netral, tidak terganggu, dan tetap tenang dalam bekerja.
“Kami jajaran ASN itu ingin profesional, tetapi ekosistem di luar, kriminalisasi birokrasi, tsunami politik, tarik menarik itu demikian kuat,” ucap Zudan Arif Fakrullah.
Demikian disampaikannya pada rapat dengar pendapat umum (RDPU) Panitia Kerja Revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Panja RUU ASN) dengan Komisi II DPR di Jakarta, Selasa (29/6).
“Para ASN setelah Pilkada itu pada tegang karena ada kemungkinan dicopot, dianggap tidak berkeringat. Makanya ekosistem birokrasi itu perlu disehatkan,” lanjut birokrat bergelar profesor itu.
Zudan menyatakan dengan birokrasi yang sehat, maka akan terbebas dari intervensi politik sehingga para ASN juga dapat bekerja profesional.
Untuk menyehatkan iklim birokrasi itulah, ketum Korpri Nasional tersebut mengusulkan penguatan perlindungan sistem karier ASN dengan konsep Otonomi Birokrasi.
Dalam konsep otonomi birokrasi ini, lanjut Zudan, pejabat tertinggi kepegawaian di pusat dan di daerah adalah pejabat tertinggi di ASN.
“Kalau di pusat setingkat sekretaris jenderal atau sekretaris menteri (sekjen/sesmen). Kalau di daerah setingkat sekda (sekretaris daerah),” Zudan menjelaskan konsep berpikirnya.
Dengan demikian, lanjut dirjen Dukcapil Kemendagri ini, tata kelola birokrasi ASN diatur oleh ASN sendiri, bukan oleh political appointee.
Dalam praktiknya, kata Zudan, kalau bupati, wali kota, gubernur atau menteri ingin mencari pejabat, mereka tinggal meminta kepada sekda atau sekjen.
“Misalnya, bupati ingin pejabat kepala dinas kehutanan yang bagus, sekda akan mencarikan. Tentu akan diawasi oleh satu level pejabat di atasnya. Kalau di provinsi oleh Menteri Dalam Negeri. Kalau di kementerian dan lembaga diawasi oleh menteri PAN-RB,” tutur Zudan memaparkan.
Zudan menekankan bahwa pada prinsipnya, political appointee harus dipisahkan dari birokrasi.
Discussion about this post