JAKARTA,- Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (purn) TB Hasanuddin berkomentar soal usulan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan terkait revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) untuk mengatur penempatan tentara di jabatan-jabatan kementerian.
“Menurut hemat saya usulan tersebut sah-sah saja dan harus dihormati. Namun apakah kebutuhan untuk menempatkan lebih banyak perwira tni di kementerian itu benar-benar urgen? Apakah ada evaluasi atau kajiannya bahwa, misalnya semakin banyak perwira akan semakin bagus kinerja kementeriannya?” kata Hasanuddin saat dikonfirmasi, Minggu (7/8).
“Rasanya kita harus berhati-hati karena identitas TNI itu sekarang sudah terbangun sebagai tentara profesional yang ditugaskan secara utama sebagai alat pertahanan negara,” tambahnya lagi.
Hasanuddin mengatakan, mengacu kepada UU no 34 tahun 2004 tentang TNI pasal 47 ayat 2, jelas TNI dapat di tugaskan di kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.
“Kalau kita lihat semua bidang ini masih relevan dijabat oleh anggota TNI karena masih beririsan secara langsung dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) TNI di bidang pertahanan.
Hasanuddin menambahkan jika di kementerian lain yang cukup jauh tupoksinya semisal di kementerian pertanian, kementerian keuangan, atau kementerian perindustrian belum tentu cocok dijabat oleh perwira aktif.
“Pasal 47 ayat 2 sesuai perkembangannya diperlukan penyempurnaan, untuk anggota TNI dapat ditugaskan di 3 lembaga yakni Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme dan Badan Keamanan Laut,” tandasnya.
Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengusulkan revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) untuk mengatur penempatan tentara di jabatan-jabatan kementerian.
Luhut menilai undang-undang saat ini membatasi peran tentara di kementerian, seperti jabatan-jabatan di Kemenko Marves tidak bisa diisi oleh tentara.
“Hal ini perlu diatur saat merevisi UU TNI dengan mengusulkan pasal mengenai jabatan TNI di kementerian dalam revisi UU TNI. Sehingga TNI nanti bisa berperan lebih lugas lagi dan perwira TNI kan tidak semua harus jadi KSAD (Kepala Staf TNI Angkatan Darat). Bisa saja tidak KSAD, tetapi di kementerian,” pungkasnya. (*)