PORTALJABAR,- Sekretaris Komisi V DPRD Jawa Barat Muhammad Jaenuddin menyoroti terbitnya Peraturan Gubernur No.41 tahun 2021.
Menurut Jaenuddin sejumlah persyaratan tambahan dalam Pergub tersebut justru merepotkan masyarakat tidak mampu untuk mengakses fasilitas kesehatan.
“Dalam rapat dengar pendapat dengan Dinas Kesehatan Jabar kami banyak menemukan persoalan terkait Pergub No.41 tahun 2021. Kita sudah menyiapkan anggaran untuk pasien yang tidak tercover BPJS mandiri atau BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) di rumah sakit milik provinsi. Masalahnya ada persyaratan yang harus dipenuhi oleh masyarakat yang cukup menyulitkan,” kata Jaenuddin saat dikonfirmasi, Senin (18/10).
Politisi PDI Perjuangan ini mengatakan selama ini pasien yang tidak tercover BPJS Mandiri ataupun BPJS PBI cukup membawa persyaratan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang sudah dilegalisir RT dan RW, fotokopi kartu keluarga (KK), serta surat rujukan dari puskesmas.
Namun, kata dia, dalam Pergub 41 tahun 2021 ada syarat tambahan yakni pasien harus masuk list daftar tunggu BPJS PBI.
“Ini kan jadi rancu harusnya tidak boleh ada persyaratan itu,” tukasnya.
Karenanya, politisi PDI Perjuangan ini mendorong Pergub No. 41 tahun 2021 segera dievaluasi. Hal ini penting agar masyarakat atau pasien yang tidak mampu dapat dengan mudah mengakses fasilitas kesehatan untuk berobat.
“Pemprov Jabar mestinya mengadvokasi masyarakat kurang mampu agar dapat berobat di setiap rumah sakit milik propinsi tanpa harus bayar alias gratis,” tandasnya. (*)