PORTALJABAR,- Undang-Undang yang baik adalah yang berguna bagi bangsa dan negara, terkhusus berdampak langsung pada masyarakatnya.
Salah satu contoh UU yang melibatkan masyarakat dan berdampak adalah UU TPKS.
Hal itu disampaikan oleh Peneliti senior BRIN Siti Zuhro menanggapi pernyataan Ketua DPR Puan Maharani terkait dengan kinerja legislasi para wakil rakyat di senayan.
Beberapa waktu lalu, Ketua DPR-RI Puan Maharani meminta kepada anggota legislatif agar tolok ukur program legislasi yang dirumuskan DPR tidak berdasarkan dari banyaknya undang-undang yang dilahirkan, namun dari kualitasnya.
Proses pembuatan UU di masa kepemimpinannya di DPR, tutur Puan, lebih difokuskan pada mekanisme yang benar serta bermanfaat untuk masyarakat.
“Namun, yang jauh lebih penting adalah UU itu dibahas dengan mekanisme yang benar serta memberikan manfaat yang besar untuk masyarakat,” tutur Puan.
Siti menegaskan, bahwa untuk membuat undang-undang yang berkualitas tentunya lebih banyak lagi melibatkan masyarakat sipil, sehingga aspirasi yang diserap lebih komprehensif dan berdampak bagi rakyat.
“Produk legislasi ini akan dieksekusi sebagai keputusan politik. Ketika dieksekusi oleh eksekutif yang menerima dampaknya adalah rakyat. Harus ada perumusan yang betul betul sampai ada konsultasi publik yang gayeng, betul enggak pasal ini ayat ini akan berdampak positif terhadap negara bangsa terutama,” kata Siti Zuhro.
Sebaliknya, UU yang dikerjakan terkesan terburu-buru, dan akhirnya memicu polemik di masyarakat, contohnya UU IKN.
“Tidak ada masalah dengan pindah ibukota, kan rencana bagus. Tetapi pindahnya bagaimana, itu yang perlu dibicarakan. Meski sudah mengundang puluhan pakar dalam FGD tidak menjamin rakyat setuju,” tandas Siti.
UU TPKS
Sementara itu, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Willy Aditya mengungkapkan kuantitas produk perundangan memang selalu menjadi sorotan kinerja legislasi DPR.
“Tentu beban legislasi itu selalu menjadi sorotan DPR ya kuantitas, tapi hari ini, periode ini, sangat produktif, cukup banyak,” ujar Willy.
Berdasarkan data dari laman dpr.go.id (27/4), kinerja legislasi pada tahun prioritas 2022 mencatatkan 9 RUU yang sudah selesai termasuk RUU TPKS yang sudah disahkan oleh Ketua DPR RI Puan Maharani.
Kemudian masih ada 11 RUU dalam tahap pembahasan, 9 RUU berstatus terdaftar, 3 RUU dalam tahap penyusunan, 6 RUU dalam tahap harmonisasi, dan 2 RUU dalam tahap penetapan usul.
Tetapi, lanjut Willy, UU TPKS termasuk cepat dalam pembahasan sekaligus tidak meninggalkan substansi. Dalam waktu 8 hari, RUU itu selesai ditingkat pembahasan.
Pertama adalah kesamaan kehendak politik dari DPR dan pemerintah untuk menyelesaikan RUU tersebut.
Kedua, partisipasi dan dukungan dari elemen masyarakat yang terus mengalir. Dalam proses penyusunannya, DPR dan pemerintah juga melibatkan 120 kelompok masyarakat sipil.
“Political will DPR dan pemerintah memiliki frekuensi yang sama, ditambah partisipasi publik yang begitu intensif. Dan DPR yang terbuka, sidangnya terbuka semua. Gak ada yang disembunyikan,” terangnya.(*)