KOTA BANDUNG,- Sejumlah spanduk penolakan kedatangan Anies Baswedan ke Kota Kembang bermunculan di Kota Bandung, Jawa Barat
Spanduk-spanduk tersebut dipasang oleh kelompok yang masih misterius berisi tentang penolakan Kedatangan Calon Presiden yang diusung oleh partai Nasdem bertebaran di sejumlah sudut Kota Bandung, seperti di Gerbang Tol Pastuer, Depan Gedung DPRD Jawa Barat Jalan Diponogoro Kota Bandung dan di Gerbang Tol Buahbatu Kota Bandung.
Spanduk yang berisi konten provokatif ini bermunculan jelang kedatangan Mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan di Kota Bandung untuk menghadiri “Nasdem Youth Festival” di Sasana Budaya Ganecha, Jalan Taman Sari Kota Bandung, pada Minggu (22/1).
Ketua Gerakan Masyarakat Dan Mahasiswa Bandung Lautan Api (GEMMA BLA) Budi Wisesa, mendukung pemasangan spanduk penolakan Kedatangan Anies Baswedan oleh kelompok yang tidak dikenal tersebut.
Menurut Budi, banyak orang atau masyarakat Bandung yang tidak suka akan kehadiran mantan Gubernur DKI tersebut
Apalagi, tegas dia, Sabuga ITB dijadikan sebagai arena politik praktis oleh Anies Baswedan.
Padahal Sabuga ITB adalah area Pendidikan yang tidak boleh dimasuki oleh kegiatan Politik Praktis.
Budi juga menilai, kedatangan Anies ke Kota Bandung dinilai sangat memiliki muatan politis, khususnya terkait Pemilihan Presiden (Pilpres) tahun 2024.
Menurut Budi saat ini belum memasuki masa kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemilu.
“Kami menolak kedatangan Anies karena di dalam Undang-Undang Pemilu itu ada diatur mengenai masa kampanye. Sampai hari ini kita ketahui bahwa masih jauh pemilihan presiden itu,” katanya, Jumat (20/1).
Sementara itu, pihak KPU Kota Bandung dan Provinsi Jawa Barat belum memberikan pernyataan atas banyakanya spanduk penolakan Kehadirian Abies Baswedan di Kota Kembang, sedangkan Bawaslu Kota Bandung melalui surat Nomor 013/PMK/K.JB-19/01/2023 memberikan imbauan kepada ketua partai politik peserta Pemilu di Kota Bandung.
Mencegah terjadinya potensi pelanggaran Pemilu, Bawaslu meminta partai politik mematuhi aturan yang ada.
Berikut imbauan Bawaslu Kota Bandung kepada seluruh partai politik peserta Pemilu 2024 se-Kota Bandung:
1. Meminta agar dalam seluruh kegiatan sosialisasi yang diselenggarakan oleh partai politik tidak melakukan kegiatan yang mengandung unsur kampanye dan melakukan di tempat yang dilarang di antaranya tempat ibadah, tempat pendidikan dan fasilitas pemerintah
2. Memastikan agar tidak melibatkan ASN dan pegawai BUMN/BUMD dalam kegiatan tersebut
3. Memastikan agar setiap kegiatan yang diselenggarakan telah memiliki izin keramaian dari pihak yang berwajib
4. Memberitahukan kegiatan pertemuan terbatas partai politik kepada Bawaslu dan KPU maksimal H-1 sebelum pelaksanaan kegiatan. (*)