JAKARTA,- Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (purn) TB Hasanuddin menyarankan agar menteri-menteri yang mencalonkan diri dalam ajang Pemilihan Presiden 2024 baik sebagai calon presiden atau wakilnya untuk mengundurkan diri.
Termasuk juga menteri-menteri yang akan berkonsentrasi dalam Pilpres 2024 sebagai tim sukses.
Hal ini ditegaskan Hasanuddin menyusul pernyataan Presiden Joko Widodo yang menegaskan bahwa Pemilu 2024 tetap digelar pada 14 Februari dan KPU RI juga sudah membuat rancangan tahapan Pemilu 2024.
“Saya memprediksi begitu masuk tahap kampanye maka akan banyak menteri yang terlibat baik yang mencalonkan sebagai capres, wapres atau jadi timses. Maka, saya menyarankan agar para menteri ini untuk mundur,” kata politisi senior PDI Perjuangan ini kepada awak media, Kamis (14/4).
Hasanuddin mengatakan, selama satu tahun tahapan Pemilu 2024, mulai dari bulan Oktober 2023 hingga Oktober 2024 akan terjadi kevakuman dalam bekerja atau bisa dikatakan partai politik berkonsentrasi pada pemilu saja .
Karenanya kata dia, para menteri ini nantinya tidak akan berkonsentrasi dalam melaksanakan tugasnya sebagai pembantu Presiden Joko Widodo.
Terlebih, kata dia, begitu pemenang Pilpres diumumkan akan terbentuk dua kelompok.
“Kelompok pertama yang jagonya kalah tentu akan pergi meninggalkan tugas pokok sebagai menteri. Kemudian kelompok yang menang juga tak akan berkonsentrasi lagi pada Pak Jokowi dan segera merapat pada presiden baru,” ungkap dia.
Hasanuddin menambahkan performa seorang menteri ketika sedang melakukan tugasnya harus benar benar profesional.
Bila konsentrasinya sudah terpecah, kata dia, maka tentu
kinerjanya sudah pasti menurun dan tidak sejalan dengan visi misi Presiden Jokowi.
“Jadi saya tegaskan sekali lagi menteri yang mencalonkan dalam Pilpres 2024 termasuk mereka yang akan menjadi timses untuk mundur supaya presiden dapat bekerja dengan baik,” tandasnya.
Sebelumnya dalam kanal YouTube Setpres yang diunggah Minggu (10/4), Presiden Jokowi menyebut tahapan Pemilu 2024 akan dimulai pertengahan 2022. Sebab, dalam undang-undang (UU) diatur bahwa tahapan sudah dimulai 20 bulan sebelum pemungutan suara.
Berikut rancangan tahapan Pemilu 2024:
– Pendaftaran Partai Politik
1 – 7 Agustus 2022
– Pendaftaran Bakal Pasangan Capres dan Cawapres
7 – 13 September 2023
– Masa Kampanye Tertutup
14 Oktober 2023 – 10 Februari 2024
– Pemungutan Suara Pileg dan Pilpres
14 Februari 2024
– Rekapitulasi Hasil Pileg dan Pilpres
15 Februari – 20 Maret 2024
– Kampanye Pilpres Putaran Kedua
26 Mei – 8 Juni 2024
– Pemungutan Suara Pilpres Putaran Kedua
2 Juni 2024
– Penetapan Hasil Pilpres Kedua Secara Nasional
21 Juni – 14 Juli 2024
– Pengucapan Sumpah Janji Presiden
20 Oktober 2024 (nie)