JAKARTA,– Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (purn) TB Hasanuddin mengingatkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) agar tak sembarangan menempatkan prajurit TNI aktif sebagai pejabat kepala daerah.
Hal ini merujuk pada Undang-Undang No. 34/2004 tentang TNI yang diperkuat dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yakni Putusan MK Nomor 15/PUU-XX/2022, Putusan MK Nomor 67/PUU-XX/2022, yang dibacakan pada 20 April 2022 lalu.
“Aturannya sudah sangat jelas. Mengacu pada UU No. 34 tahun 2004 tentang TNI terutama Pasal 47 serta Putusan MK Nomor 15/PUU-XX/2022 dan Putusan MK No 67/PUU-XX/2022, Kemendagri tak bisa sembarangan menempatkan anggota TNI aktif menjadi pejabat kepala daerah,” kata politisi senior PDI Perjuangan ini, Jumat (27/5).
Hasanuddin menjelaskan pada Pasal 47, UU No.34 tahun 2004 tentang TNI, Ayat (1) memuat bahwa Prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.
Kemudian pada Ayat (2). Prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.
“Memang dalam prakteknya ada prajurit TNI yang ditempatkan di luar organisasi induk atau di Kementrian tertentu tapi yang bersangkutan sudah alih status. Misalnya ada seorang Mayor Jenderal ditempatkan sebagai Dirjen, yang bersangkutan kemudian alih status sebagai PNS dengan jabatan eselon I misalnya. Nah bila sudah alih status tidak boleh lagi dikaitkan dengan status TNI aktif karena dia sudah PNS. Itu mungkin boleh, tapi yang bersangkutan sebagai Dirjen yang merupakan PNS eselon 1,” pungkasnya. (nie)