PORTAL JABAR,- Pembunuhan adalah suatu tindakan keji yang dilakukan oleh seseorang dalam rangka merenggut nyawa orang lain. Dalam kehidupan ini, semua orang bisa saja menjadi seorang pembunuh, tidak hanya orang yang terlihat sangar, dengan tubuh kekar, dan memiliki catatan kriminal. Seseorang yang menjadi pelaku pembunuhan bisa berasal dari kalangan manapun. Latar belakang sosio kultural (umur, jenis kelamin, sosial ekonomi, etnis dan agama) bukanlah alasan bagi seseorang untuk melakukan pembunuhan.
Berita kejahatan pembunuhan kian marak ramai diperbincangkam di media sosial. Kejadian pembunuhan ini bisa dilatar belakangi oleh berbagai sebab, sehingga seseorang merencanakan, memutuskan dan melakukan atau mengeksekusi tindakan pembunuhan kepada korban. Berbagai faktor yang dapat menjadikan seseorang melakukan tindakan pembunuhan sangatlah beragam, salah satunya ialah karena adanya rasa dendam dari pelaku terhadap korban. Rasa dendam yang sangat mendalam membuat pelaku melakukan tindakan keji ini dengan menghilangkan nyawa korbannya dalam rangka agar rasa dendamnya terbalaskan.
Di Indonesia sendiri, kasus pembunuhan dengan motif balas dendam sudah tidak asing lagi. Pada tahun 2018, 574 kasus pembunuhan yang terjadi di Indonesia, 80% diantaranya dilakukan karena motif balas dendam. Adapun kasus terbaru yang terjadi ialah kasus pembunuhan yang dilakukan oleh pelaku dengan inisial J yang telah membunuh tetangganya dengan inisial S di Desa Sruni, Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur. Motif dari kasus pembunuhan ini adalah balas dendam karena korban sebelumnya telah membunuh ayah si pelaku pada tahun 2015 silam. Korban adalah seorang residivis yang baru keluar penjara pada Mei 2022 lalu setelah menjalani hukuman penjara selama 7 tahun karena kasus pembunuhan.
Dilansir dari TribunJatim.com, korban dengan inisal S tersebut tidak pernah kembali ke rumahnya setelah terbebas dari penjara. Namun pada Jumat, 10 Februari 2023 lalu, korban pulang ke rumahnya di Desa Sruni, Lumajang. Pelaku yang mengetahui kepulangan korban ke rumahnya langsung berinisiatif untuk membalaskan dendamnya terhadap korban karena telah membunuh ayahnya. Pelaku yang tinggal satu desa dengan korban pun langsung mendatangi rumah korban dengan modus untuk bertamu, namun tak lama kemudian pelaku langsung melancarkan misinya. Ia menikam korban di bagian leher kanan dan kiri sehingga korban kehilangan banyak darah dan meninggal. Kapolres Lumajang, AKBP Boy Jeckson Situmorang, mengatakan pembunuhan terjadi sekitar pukul 11.30 WIB atau sebelum salat Jumat. Pembunuhan dilakukan di rumah korban. Mirisnya, peristiwa pembunuhan tersebut sempat disaksikan oleh beberapa warga, namun tak ada satu pun dari mereka yang berani untuk mencegah tindakan pelaku, karena pelaku memegang senjata tajam. Akhirnya pelaku dibawa oleh pihak berwajib, dan dia membenarkan motif pembunuhan yang dilakukannya memang atas dasar balas dendam kepada korban yang telah membunuh ayahnya beberapa tahun yang lalu.
Dalam kasus ini, pembunuhan yang dilakukan pelaku termasuk ke dalam kategori pembunuhan berencana (planned murder). Bisa dikatakan demikian karena pembunuhan berencana ini biasanya dilakukan oleh pelaku kepada korban yang telah dia tandai (pelaku mengetahui siapa calon korban yang akan dibunuhnya).
Tindakan penghilangan nyawa orang lain ialah tindakan yang tercela, dan sangat dilarang di negara Indonesia maupun dalam agama. Selain dapat merugikan pihak dari korban, juga dapat merugikan pelaku. Bagi mereka yang melakukan tindak kejahatan pembunuhan ini maka berdasarkan aturan dan norma yang berlaku di Indonesia, pelaku akan diberikan hukuman atau sanksi sesuai aturan yang ditetapkan negara. Kebanyakan dari mereka yang melakukan pembunuhan akan berakhir dengan mendekam di penjara. Hal ini tentu saja akan menimbulkan dampak negatif bagi pelaku, seperti kehilangan kebebasannya, kehilangan kemerdekaan individu, kehilangan harga diri, dan sebagainya. Maka dari itu, Upaya untuk mengurangi tingkat pembunuhan karena motif balas dendam bisa dilakukan dengan menanamkan sikap memaafkan pada orang-orang terdekat kita, hal ini akan membiasakan diri seorang individu untuk tidak memiliki sifat pendendam.
Memang bagi beberapa orang, memaafkan bisa menjadi suatu hal yang sulit untuk dilakukan, namun juga untuk menyimpan dendam kepada orang lain akan menimbulkan dampak negatif bagi kesehatan psikis individu tersebut. Orang yang memiliki sifat pendendam akan memiliki suatu perasaan atau emosi yang negatif, yang dapat meresahkan hatinya. Maka dari itu, salah satu kajian dalam konsep psikologi positif mengenai forgiveness menjadi topik yang menarik dan penting dalam upaya mencegah terjadinya kasus pembunuhan karena balas dendam.
Memaafkan (forgiveness) merupakan cara yang dapat dilakukan manusia dalam rangka pemulihan hubungan interpersonal antar individu setelah terjadinya konflik. Individu yang belum dapat memaafkan kesalahan orang lain maka tidak menutup kemungkinan ia akan menyimpan dendam kepada orang menyakitinya. Bahkan di beberapa kasus, tidak jarang mereka yang memiliki dendam akan menghilangkan nyawa orang yang menyakitinya hanya karena motif balas dendam.
Memaafkan merupakan suatu topik yang sangat nyata keharusannya dan penting untuk dibahas dan diimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari setiap individu, karena memaafkan selain akan memberikan dampak positif seperti ketenangan batin dengan tidak lagi mengingat hal-hal yang dapat menyakiti hatinya, dapat melepaskan perasaan-perasaan negatif, berkurangnya rasa marah, juga dapat menghilangkan rasa dendam dalam hati (Nasrin, 2018).
Dalam psikologi positif memandang bagaimana seorang individu menggunakan kekuatan yang dimilikinya. Psikologi positif selain bertujuan untuk memperbaiki sesuatu yang buruk pada diri individu, juga bertujuan untuk mengembangkan kualitas yang ada pada diri individu. Memaafkan dalam Psikologi Positif berfungsi untuk mencegah adanya perilaku balas dendam. Kemampuan seseorang untuk dapat memaafkan orang yang menyakitinya secara tulus akan melepaskan dia dari penderitaanya atau dari emosi negatif yang ia rasakan dengan menggatinya menjadi emosi positif, karena dengan memaafkan secara tulus akan mempengaruhi kesehatan mental individu. Dampak dari sikap memaafkan ini juga akan memunculkan kebahagiaan pada diri individu, yangmana hal ini merupakan salah satu tujuan akhir dalam mencapai kesejahteraan bagi kehidupan setiap individu.
PENULIS: Salma Nurafifah
REFERENSI
- Dariyo, A. (2013). Mengapa seseorang mau menjadi pembunuh. Jurnal Penelitian Psikologi, 4(1).
- Dewi, N. (2020). Kekerasan, Balas Dendam, dan Pengkambinghitaman dalam Tiga Cerpen Indonesia. JENTERA: Jurnal Kajian Sastra, 9(1), 43-57.
- Nihayah, U., Putri, S. A., & Hidayat, R. (2021). Konsep Memaafkan dalam Psikologi Positif. Indonesian Journal of Counseling and Development, 3(2), 108-119.
- Meilina, C. P. (2013). Dampak Psikologis Bagi Narapidana Wanita yang Melakukan Tindak Pidana Pembunuhan dan Upaya Penanggulangannya (Studi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Wanita Malang) (Doctoral dissertation, Brawijaya