PORTAL JABAR,- Individu pada rentang usia 18-30 tahun merupakan masa peralihan kehidupan dari remaja ke dewasa. Pada masa itu, adanya tuntutan untuk mandiri sesuai norma yang berlaku menyebabkan individu kebingungan dan memicu timbulnya stres. Krisis emosi yang terjadi pada individu di usia tersebut dinamakan Quarter Life Crisis. Individu merasa kurang kompeten, ragu pada dirinya sendiri, merasa terisolasi, dan takut pada kegagalan dalam menghadapi masa depan (Atwood & Scholtz, 2008).
Individu dihadapkan pada berbagai macam pilihan yang mengharuskannya untuk memilih, seperti pendidikan, pekerjaan, dan menikah. Pada saat yang sama, individu juga mengalami krisis identitas, seperti gambaran diri dan gambaran pasangan yang diharapkan, serta bagaimana pekerjaan ideal yang akan cocok untuknya. Dalam menjalani kehidupan, individu akan mencari jati diri untuk lebih mengenal dirinya sekaligus mencari kebahagiaan dan tujuan hidup.
Krisis yang dihadapi individu akan lebih kompleks ketika dihadapkan dengan lingkungan sosial. Adanya tuntutan dari keluarga dan lingkungan sekitar mengenai kehidupan yang ideal seperti halnnya usia untuk menikah dan pekerjaan yang stabil finansialnya. Di sisi lain, media sosial sangat berpengaruh dalam menciptakan gambaran mengenai kehidupan yang ideal. Menurut Camille Garcia yang merupakan psikolog dari klinik Holy Spirit, dampak yang ditimbulkan dari sosial media adalah memberikan tekanan pada diri individu. Individu akan sering membandingkan kehidupannya dengan kehidupan orang lain yang nantinya akan membuat ia merasa gagal dan putus asa.
Krisis yang dialami individu tersebut merupakan permasalahan yang menunjukkan bahwa rendahnya tingkat regulasi diri atau self regulation yang berarti individu belum mampu menerapkan self regulation pada dirinya. Menurut teori kognisi sosial, self regulation dipandang sebagai suatu proses yang melibatkan perilaku dan pemikiran manusia yang akan mengarahkan dirinya untuk mencapai sebuah tujuan yang ditetapkannya. Selain itu, individu juga mengandalkan kognitif, afektif, motivasi, serta feedback perilaku untuk menyesuaikan sikap dan strategi dalam mencapai tujuannya. Lantas bagaimana cara membangun self regulation pada masa quarter life crisis yang rentan akan berbagai macam pemikiran negatif ini?
Self regulation berkaitan dengan self compassion, karena merupakan strategi dalam regulasi emosi untuk dapat mengatasi emosi-emosi negatif, sehingga perlu pemahaman dan kepedulian terhadap permasalahan yang terjadi. Self compassion dipandang sebagai strategi regulasi diri yang berguna untuk regulasi emosi dan coping untuk membantu mengelola dan menerima perasaan yang dirasakan. Menurut Neff (2003), self compassion terdiri dari tiga aspek, yaitu:
- Self kindness, yaitu kemampuan untuk memahami diri ketika mempunyai kekurangan atau merasakan penderitaan dalam hidup, sehingga tidak memberikan kritik dan penilaian buruk terhadap diri.
- Common humanity, yaitu kemampuan untuk melihat kegagalan sebagai hal yang wajar karena setiap manusia pasti mengalaminya, sehingga tidak perlu menyalahkan diri atas apa yang terjadi.
- Mindfulness, yaitu kemampuan untuk menyadari situasi yang terjadi dan melihat segala hal sewajarnya tanpa lebih ataupun kurang.
Pentingnya memberikan kasih sayang dan peduli terhadap diri sendiri merupakan hal baik yang perlu dilakukan. Individu juga perlu untuk menerima dan memaafkan hal yang membuat dirinya merasa gagal, karena setiap manusia tentunya mempunyai kelebihan dan kekurangan. Self compassion membuat individu mampu melihat kekurangan diri dan batas kemampuan diri sehingga dapat lebih mengenal dirinya sendiri.
Diharapkan dengan adanya self compassion, dapat menjadi salah satu solusi dalam menghadapi quarter life crisis supaya individu menyadari bahwa ada cara untuk mengatasi krisis emosi yang dirasakan, yaitu dengan self regulation melalui self compassion, karena yang memegang kendali atas kehidupannya adalah individu itu sendiri. Jadikan setiap kesempatan sebagai bentuk pemberian kasih sayang terhadap diri sendiri agar dapat mengembangkan diri menjadi individu yang lebih baik dari sebelumnya.
PENULIS: Cahya Sri Mulyani
REFERENSI
- Nabila, A. (2020). Self Compassion: Regulasi Diri untuk Bangkit dari Kegagalan dalam Menghadapi Fase Quarter Life Crisis. Jurnal Psikologi Islam, 7(1), 23-28.
- Hasmarlin, H., & Hirmaningsih. (2019). Self-Compassion dan Regulasi Emosi pada Remaja. Jurnal Psikologi, 15(2), 148-156.
- Hasan, U. R., Nur, F., Rahman, U., Suharti., & Damayanti, E. (2021). Self Regulation, Self Esteem, dan Self Concept Berpengaruh terhadap Prestari Belajar Matematika Peserta Didik. ANARGYA: Jurnal Ilmiah Pendidikan Matematika, 4(1), 38-45.