PORTALJABAR, PURWAKARTA – Deklarasi damai Pemilihan Kepada Desa (Pilkades) serentak 2021 di Kabupaten Purwakarta digelar di Kantor Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta, Senin (11/10/2021).
Ada 574 calon kades di Purwakarta mengikuti kegiatan tersebut secara virtual.
Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika, mengatakan Mendagri telah memberikan rekomendasi kepada Kabupaten Purwakarta untuk menggelar pilkades serentak untuk 170 desa di 17 kecamatan.
Anne menyebut pelaksanaan Pilkades merujuk pada Surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 141/4598/BPD tertanggal 8 Oktober 2021 Perihal Rekomendasi Tindak Lanjut Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak.
Kabupaten Purwakarta mendapatkan rekomendasi untuk melaksanakan pilkades sesuai dengan Keputusan Bupati Purwakarta Nomor 140/Kep.429-DPMD/2021 Tentang Penetapan Desa dan Waktu Pemungutan Suara Pemilihan Kepala Desa Serentak di Kabupaten Purwakarta yang dilaksanakan pada Sabtu, 16 Oktober 2021.
“Pilkades serentak di Purwakarta, sesuai jadwal yang sebelumnya telah ditetapkan dilaksanakan pada 16 Oktober 2021. Pilkades digelar dengan berbagai catatan berkaitan dengan penerapan protokol kesehatan teknis-teknis pelaksanaan yang mengacu pada pencegahan penyebaran Covid-19,” ujar Anne ketika diwawancara usai deklarasi.
Pelaksanaan Pilkades serentak di Kabupaten Purwakarta akan berlangsung di 17 kecamatan. Ada 170 desa dengan jumlah 574 calon kades akan dilaksanakan pemungutan suara di 1.172 TPS.
“Biasanyakan satu desa itu hanya satu TPS, tapi karena tahun ini masih pandemi, masing-masing TPS harus menyiapkan prokes,” kata dia.
Bupati Purwakarta berharap, agar seluruh penyelegara Pilkades termasuk calon kepala desa membantu memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat terkait pentingnya penerapan protokol kesehatan.
“Kami berharap beberapa tahapan penting yang segera kita laksanakan dalam gelaran Pilkades di 170 desa ini akan berjalan dengan aman, tertib tanpa hambata,n dan menghasilkan pemimpin-pemimpin yang berkualitas bagi desanya,” ucapnya.
Sumber: TribunJabar.id