PORTALJABAR,- Pada masa Natal dan Tahun Baru 2022, PT Kereta Api Indonesia (Persero) akan tetap mengoperasikan kereta api untuk membantu konektivitas masyarakat yang ingin bepergian dengan aman dan nyaman.
“KAI konsisten menerapkan protokol kesehatan secara disiplin pada layanan Kereta Api sesuai ketentuan dari pemerintah selama masa pandemi Covid-19,” ujar Manager Humasda Daop 2 Bandung, Kuswardoyo.
Pada periode 17 Desember 2021 hingga 4 Januari 2022, Daop 2 akan mengoperasikan 1.539 perjalanan KA dengan rincian 323 perjalanan KA Reguler Jarak Jauh dan 38 KA Fakultatif Jarak Jauh serta 1.178 perjalanan KA Lokal.
Setiap harinya, rata-rata Daop 2 akan mengoperasikan 81 perjalanan KA dengan rincian 17 perjalanan KA Reguler Jarak Jauh dan 2 perjalanan KA Fakultatif Jarak Jauh serta 62 perjalanan KA Lokal.
Untuk perjalanan KA Jarak jauh, Daop 2 menyediakan rata-rata 7.483 tiket KA Jarak Jauh per hari untuk mengantisipasi kebutuhan dari masyarakat yang akan bepergian.
Daop 2 belum melakukan penambahan perjalanan KA, karena masih mengamati minat dari masyarakat.
Kuswardoyo menjelaskan, secara umum tiket yang terjual rata-rata masih dibawah 30% dan diprediksi akan terus bergerak karena penjualan masih berlangsung.
“Adapun rute yang menjadi favorit masyarakat sejauh ini adalah ke arah Jawa Tengah dan Jawa Timur” ujar Kuswardoyo.
Tiket Kereta Api pada masa Natal dan Tahun Baru 2022 sudah dapat dipesan oleh masyarakat melalui aplikasi KAI Access, website KAI, dan seluruh channel resmi penjualan tiket KAI lainnya.
Pada masa Natal dan Tahun Baru 2022 ini pula, para pegawai KAI khususnya Daop 2 Bandung juga akan melakukan posko di berbagai daerah di wilayah Operasional Daop 2 Bandung.
Posko tersebut bertujuan untuk memastikan pelayanan berjalan dengan lancar, protokol kesehatan diterapkan secara disiplin, serta memastikan sarana dan prasarana kereta api dalam kondisi yang andal.
“Tujuannya untuk menghadirkan layanan kereta api di masa natal dan tahun baru 2022 yang aman, nyaman, selamat, dan sehat,” tegas Kuswardoyo.
Aturan Naik Kereta Api Pada Masa Nataru
Adapun dengan terbitnya SE Kemenhub No 112 Tahun 2021, maka aturan perjalanan KA pada masa Natal dan Tahun Baru 2022 adalah sbb:
Tabel Aturan Naik KA Nataru
Keberangkatan
24 Desember s.d 2 Januari 2022
Sebelum 24 Desember dan Setelah 2 Januari 2022
Dasar Hukum
SE Kemenhub No 112 Tahun 2021
SE Kemenhub No. 97 Tahun 2021
KA Jarak Jauh
Usia di atas 17 Tahun
Vaksin Dosis Lengkap (Vaksinasi Dosis kedua).
Jika belum lengkap maupun dikarenakan alasan medis, maka tidak dapat melakukan perjalanan.
Menunjukkan hasil negatif RT-PCR 3×24 jam atau Rapid Test Antigen 1×24 jam
Vaksin minimal Dosis pertama. Jika belum dapat divaksin dikarenakan alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin.
Menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1×24 jam
Usia 12 s.d 17 Tahun
Vaksin minimal Dosis pertama. Jika belum dapat divaksin dikarenakan alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin.
Menunjukkan hasil negatif RT-PCR 3×24 jam atau Rapid Test Antigen 1×24 jam
Di bawah 12 Tahun
Menunjukkan hasil negatif RT-PCR 3×24 jam
Didampingi orang tua
Menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1×24 jam
KA Lokal
Di atas 12 Tahun
Vaksin minimal Dosis pertama.
Jika belum dapat divaksin dikarenakan alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin.
Di bawah 12 Tahun
Didampingi orang tua
Selain ketentuan di atas, Pelanggan harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.
Pelanggan diwajibkan untuk menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut.
Pelanggan juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.
Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.
KAI juga telah mengintegrasikan aplikasi Peduli Lindungi dengan sistem boarding KAI. Integrasi ini terwujud melalui kerjasama antara KAI dan Kementerian Kesehatan dengan tujuan untuk mempermudah pelanggan, memperlancar proses pemeriksaan dokumen, dan menghindari pemalsuan dokumen.
Daop 2 menyediakan 8 stasiun yang melayani Rapid Test Antigen diantaranya stasiun Bandung, Kiaracondong, Tasikmalaya, Banjar, Cimahi, Purwakarta, Ciamis dan Cipeundeuy dengan tarif Rp45.000.
Layanan Rapid Test Antigen di stasiun ini untuk membantu masyarakat dalam memenuhi persyaratan bepergian menggunakan Kereta Api Jarak Jauh di masa pandemi Covid-19.
Info selengkapnya terkait layanan Kereta Api, masyarakat dapat menghubungi Customer Service Stasiun atau Contact Center KAI melalui telepon di 121, WhatsApp KAI121 di 08111- 2111-121, email cs@kai.id, atau media sosial KAI121. (*)