KOTA BANDUNG – Secara umum, koperasi adalah sebuah organisasi ekonomi atau badan usaha yang dimiliki dan dioperasikan oleh para anggotanya untuk memenuhi kepentingan ekonomi bersama dan dibangun atas asas kekeluargaan.
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan bahwa, besarnya potensi ekonomi digital di Indonesia merupakan kesempatan yang harus dimanfaatkan seluruh gerakan koperasi dan UMKM.
Menurut Menkop-UKM, pada tahun 2025 nanti, ekonomi digital Indonesia terbesar di Asia Tenggara, dengan nilai kurang lebih Rp.18 ribu triliun.
Hal itu memberikan kontribusi sebesar 5,1 persen bagi pertumbuhan ekonomi.
Selain itu juga dalam UU Cipta Kerja memiliki peran penting untuk koperasi di tanah air, dengan memberi kemudahan dalam pembentukan koperasi yang hanya dengan 9 orang, termasuk RAT dapat dilakukan secara daring, buku daftar anggota bisa berbentuk secara elektronik.
Tentunya ini membuka peluang mungkin yang saat ini di kampus hanya ada koperasi dosen dan karyawan, bisa mengembangkan dengan adanya koperasi mahasiswa.
Koperasi Mahasiswa (Kopma) dapat berfungsi sebagai Laboratorium Perkoperasian.
Sebagai laboratorium ekonomi yang lahir di lingkungan kampus yang pada akhirnya diharapkan mampu sebagai tempat pengembangan diri, kemudian menciptakan wirausaha-wirausaha muda yang tangguh, kreatif dan menanamkan enterprenerhsip mindset.
Sebelum melangkah kepada Koperasi modern tentunya kita harus meliat dulu beberapa kriteria yang ada pada koperasi saat ini. Jumlah koperasi saat ini cukup banyak dengan skala usaha kecil, yang mana pada koperasi konsuimen dengan presentasi sebesar 58 persen.
Sedangkan jumlah rasio penduduk dewasa untuk menjadi koperasi masih rendah, dengan prosentasi sebesar 8,54 persen.
Kriteria kedua yaitu, Koperasi saat ini berdiri sendiri, dimana koperasi tidak sebagai suatu rantai yang saling mendukung dan masih beranggapan bahwa koperasi adalah termarginalisasi atau masih terpinggirkan.
Cenderung koperasi rutin dan kurang inovasi. Namun dengan terbitnya UU nomor 11 tahun 2020 dan turunannya peraturan Pemerintah no 7 tahun 2021, kedepannya koperasi mempunyai nilai tambah dan inovasi untuk perkembangan usaha ke depan.
Nilai tambah tidak berkembang dan rendahnya daya saing saat ini dimana banyak pengelola, pengurus dan pengawas, belum, mempunyai kompetensi.
Namun demikian ada juga beberapa koperasi yang sudah memiliki sertifikat kompetensi pengelola, pengurus dan pengawas.
Meski demikian, koperasi masih memiliki daya saing yang rendah, karena belum adanya sistem digitalisasi.
Ada 3 sisi dalam Koperasi Modern.
Koperasi modern dapat menggarap usaha dari berbagai sektor baik hulu hilir, terutama dari sektor riil.
Integrasi usaha hulu hilir dengan pelibatan kemitraan para pihak dalam rantai pasok (inclusive closed loop).
Yaitu bagaimana koperasi bermitra dengan pihak ketiga, sehingga koperasi bisa menggarap usaha berkisar maksimal sampai dengan Rp.15 m. Skala menengah atau besar karena penggabungan usaha
Profesional kedepannya Koperasi Modern adalah harus Profesional, yaitu dengan mendorong hadirnya professional dalam manajemen koperasi yang modern, tidak berdasarkan pada AD ART, tapi kedepan harus ada SOP, SOM, Renstra yang sesuai dengan Koperasi yang ada apakah 1 periode itu 3 atau 5 tahun dan Persus (melihat koperasi ke depan).
Kemudian juga adanya dukungan teknologi digital dalam bisnis koperasi.
Kedepannya dimana pun berada bisa membuka laporan keuangan, buka usaha yang sudah berjalan ke depan.
Dukungan teknologi ini dalam bisnis koperasi penting sekali.
Koefisien tumbuh tinggi yaitu, sektor riil yang memiliki koefisien (daya ungkit) sangat tinggi cukup besar. Maka dari 4 peta pengembangan koperasi ke depannya sebagai percontohan, bahwa ada 500 koperasi moderat dengan koefisien tumbuh tinggi.
Prioritas koperasi di sektor pangan, pariwisata, simpan pinjam, rekrut milenial, sistem digital, multi pihak, dan koperasi sekunder akan lebih besar pelibatan ke depan. (*)
Penulis : Dr. Dra. Hj. Teti Rohayati., M.M., AAIJ., QIP., CPLHI., CERG., GRGP, Dosen Tetap pada Binus University – Summarecon Bekasi, Dosen Tidak Tetap pada Perbanas Institute, Sebagai Pengawas pada Asosiasi Ahli Manajemen Asuransi Indonesia, Direktur SDM pada Sakti Group, Sebagai Tenaga Ahli Komite Audit pada PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero), juga merupakan Owner TET Collection.