PORTALJABAR,- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung menetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan bantuan hibah yang diterima Kadin Jabar.
Seperti diketahui, pada tahun 2019, Kadin Jabar menerima dana hibah sebesar Rp 1.725.000.000 yang bersumber dari APBD Provinsi Jabar.
Informasi mengenai penetapan tersangka disampaikan Kasi Intel Kejari Bandung, Reza Prasetyo mewakili Kepala Kejari Bandung, Iwa Suwiya Pribawa, Kamis (22/7).
“Jadi untuk kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Kadin Jabar, kami sudah menetapkan seorang tersangka berinisial T,” ujar Riza di Kantor Kejari Bandung, Jalan Jakarta.
Reza menambahkan, penetapan tersangka ini berdasarkan surat penetapan tersangka dengan nomor 3263/M.210/Fd./07/2021. Surat dikeluarkan pada 15 Juli 2021.
“Kemudian ditindaklanjuti dengan sprindik khusus dalam hal ini Kadin Jabar sudah ada penetapan tersangka,” lanjutnya Reza.
Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) khusus yang dikeliarkan bernomor: Print:333/M.2.10/Fd.1/07/2021 tanggal 21 Juli 2021.
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, ujar Reza, penyidik sejauh ini belum dilakukan penahanan.
“Mengingat bahwa penetapan tersangka baru kemarin jadi kami akan pertimbangkan penahanna sepanjang syarat objektif dan subjektif terpenuhi,” terangnya.
Seperti diketahui, Penyidik Kejaksana Negeri (Kejari) Bandung tengah mengusut dugaan korupsi dana hibah senilai Rp 1,7 miliar dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat ke Kadin Jabar.
Beberapa pengurus Kadin Jabar ikut diperiksa.
Sementara berdasarkan informasi yang beredar, tersangka berinisial T yang dimaksud yakni Tatan Pria Sudjana, mantan Ketua Kadin Jabar. (*)