KOTA BANDUNG,- Sepanjang tahun 2023, Polda Jabar memberhentikan secara tidak hormat sebanyak 20 polisi dari berbagai kesatuan
Angka itu menurun apabila dibandingkan dengan tahun 2022 yang berjumlah 28 orang.
“PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat pada tahun 2023 sebanyak 20 orang dan tahun 2022 sebanyak 28 dibandingkan tahun 2023 dan tahun 2022 turun 28,57 persen atau 8 orang,” kata Kapolda Jabar Irjen Pol Akhmad Wiyagus saat rilis akhir tahun di Mapolrestabes Bandung di Jalan Merdeka Bandung, Jumat, 29 Desember 2022.
Meski demikian Wiyagus tidak menyebutkan secara rinci jenis pelanggaran yang dilakukan oleh anggota itu sehingga diberhentikan.
Sementara itu, anggota yang dinilai melanggar disiplin tercatat sebanyak 304 orang pada tahun 2023. Angka itu menurun bila dibandingkan tahun 2022 sebanyak 464 orang.
Wiyagus juga mengatakan anggota yang melakukan pelanggaran kode etik pada tahun 2023 sebanyak 101 orang. Jumlah itu juga menurun apabila dibandingkan tahun 2022 yang mencapai angka 118 orang.
“Pelanggaran kode etik anggota tahun 2023 sebanyak 101 orang dan tahun 2022 sebanyak 118 orang dibandingkan tahun 2023 dengan tahun 2022 turun 14,41 persen atau 17 orang,” ucap dia.
Lebih lanjut, kata Wiyagus Bidang Propam Polda Jabar telah menerima 117 aduan selama tahun 2023 terkait dugaan pelanggaran oleh anggota. Angka itu meningkat jika dibandingkan tahun 2022 yang sebanyak 113 aduan.
“Propam Polda Jawa Barat membuka hotline WA yanduan dengan maksud terjalinnya komunikasi yang aktif 2 arah antara pendumas dan petugas,” kata dia.
Oleh karena itu Wiyagus meminta jajaran kepolisian terus meningkatkan kinerjanya dan bekerja sesuai tupoksi yang ada. Semoga di masa datang tidak ada anggota Polda Jabar yang lakukan pelanggaran lagi untuk mencegah PTDH. (*)