• Home
  • Jawa Barat
  • Religi
  • Parlementaria
  • Karawang
  • Politik
  • Peristiwa
  • Artikel
  • Ragam
  • Nasional
  • Pemerintah
Portal Jabar - Gerbang Informasi Jawa Barat
  • Home
  • Jawa Barat
  • Religi
  • Parlementaria
  • Karawang
  • Politik
  • Peristiwa
  • Artikel
  • Ragam
  • Nasional
  • Pemerintah
No Result
View All Result
  • Home
  • Jawa Barat
  • Religi
  • Parlementaria
  • Karawang
  • Politik
  • Peristiwa
  • Artikel
  • Ragam
  • Nasional
  • Pemerintah
No Result
View All Result
Portal Jabar - Gerbang Informasi Jawa Barat
No Result
View All Result
Home Ragam

Syarat Terbaru Naik Kereta Api, Anak Usia di Bawah 12 Tahun kembali Diperbolehkan Naik Kereta Api

Bunga by Bunga
Oktober 22, 2021
in Ragam
0
Syarat Terbaru Naik Kereta Api, Anak Usia di Bawah 12 Tahun kembali Diperbolehkan Naik Kereta Api
0
SHARES
22
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PORTALJABAR,- Mulai 22 Oktober 2021, anak-anak usia dibawah 12 tahun kembali diperbolehkan naik kereta api setelah sebelumnya dilarang.

Aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 89 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 20 Oktober 2021.

“Meski kembali diperbolehkan, anak dibawah 12 tahun tetap harus memenuhi persyaratan seperti hasil negatif pemeriksaan Covid-19 bagi pelanggan KA Jarak Jauh, memakai masker dengan sempurna, dalam kondisi sehat, dan selalu menerapkan protokol kesehatan secara disiplin,” ujar Manager Humasda Daop 2 Bandung, Kuswardoyo.

Anak usia dibawah 12 tahun yang akan naik kereta api tersebut juga wajib didampingi oleh orang tua/keluarga yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga.

Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api:

1. Pelanggan KA Jarak Jauh dan Lokal wajib menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama.

– Bagi pelanggan usia di bawah 12 tahun tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin.

– Bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

2. Pelanggan KA Jarak Jauh wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2×24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1×24 jam sebelum jadwal keberangkatan.

Mulai 31 Agustus 2021 pelanggan KA Lokal diharuskan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada kolom nomor identitas saat melakukan pemesanan tiket. Sedangkan untuk KA Jarak Jauh berlaku mulai 26 Oktober 2021.

Penggunaan NIK ini berlaku untuk pelanggan dewasa ataupun anak-anak dalam rangka mendukung program pemerintah dalam upaya penggunaan NIK pada semua sektor layanan publik.

Selain itu, penggunaan NIK ini juga bertujuan untuk memvalidasi status vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 calon pelanggan.

Pasalnya, KAI telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding KAI.

KAI Daop 2 mengingatkan kembali berbagai protokol kesehatan yang harus dipenuhi pelanggan saat akan naik kereta api pada masa pandemi Covid-19.

Pelanggan diminta untuk mematuhi protokol kesehatan yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, menghindari makan bersama, dan menggunakan hand sanitizer.

Pelanggan harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.

Pelanggan diwajibkan untuk menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut.

Pelanggan juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.

Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.

Kuswardoyo menegaskan, Daop 2 selalu memastikan seluruh pelanggan menerapkan protokol kesehatan secara disiplin dan hanya mengizinkan pelanggan yang sesuai persyaratan untuk naik kereta api.

“KAI Daop 2 selalu mematuhi peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah guna mencegah penyebaran Covid-19 pada moda transportasi kereta api,” tutup Kuswardoyo. (*)

Tags: PT KAI Daop 2 Bandung
Previous Post

THE 3RD WEST JAVA INVESTMENT SUMMIT, 1.100 Investor Jajaki Investasi

Next Post

SMKN 1 Tirtajaya Tanda tangani MOU Dengan AHASS Honda Motor dan Auto 2000

Bunga

Bunga

Next Post
SMKN 1 Tirtajaya Tanda tangani MOU Dengan AHASS Honda Motor dan Auto 2000

SMKN 1 Tirtajaya Tanda tangani MOU Dengan AHASS Honda Motor dan Auto 2000

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Biodata dan Agama Wanda Hara, Fashion Stylish Artis Tanah Air dari Nagita Slavina hingga Chelsea Islan

Biodata dan Agama Wanda Hara, Fashion Stylish Artis Tanah Air dari Nagita Slavina hingga Chelsea Islan

Juli 10, 2021
Tenggak Miras, Tiga Warga Desa Telukbango Kecamatan Batujaya Meninggal Dunia Dan Satu Orang Kritis

Tenggak Miras, Tiga Warga Desa Telukbango Kecamatan Batujaya Meninggal Dunia Dan Satu Orang Kritis

September 27, 2021
5 Game Slot Penghasil Saldo Dana Tercepat, Dijamin WD!

Rekomendasi 5 Game Slot Penghasil Saldo Dana Tercepat, Dijamin WD!

Juni 20, 2023
Higgs Domino RP versi lama v1.54

Higgs Domino RP versi lama v1.54 Tetap Diminati oleh Para Penggemar.

Juni 12, 2023
Abdy Yuhana Komitmen Dorong Industri Kreatif Rakyat

Abdy Yuhana Komitmen Dorong Industri Kreatif Rakyat

2
Konflik Papua Tak Kunjung Usai, TB Hasanuddin: Panglima TNI Berikutnya Harus Paham Operasi Teritorial

TB Hasanuddin Soroti Pengerahan BIN Untuk Program Vaksinasi

1
Idul Adha Momentum Bangun Peduli sesama, Jaswita Jabar Berbagi dengan Masyarakat Sekitar

Idul Adha Momentum Bangun Peduli sesama, Jaswita Jabar Berbagi dengan Masyarakat Sekitar

1
Abdy Yuhana Mendengar dan Berbagi Bersama Masyarakat

Abdy Yuhana Mendengar dan Berbagi Bersama Masyarakat

1
Parah, CV SEGARA ARTA Kerjakan Penurapan Jalan Segaran-Pulo Putri Desa Segarjaya Diduga Asal Jadi

Parah, CV SEGARA ARTA Kerjakan Penurapan Jalan Segaran-Pulo Putri Desa Segarjaya Diduga Asal Jadi

Juli 8, 2025
Dishub Jabar Pastikan 54 Titik PJU Sepanjang Jalan Batas Bandung – Subang Selalu Menyala

Dishub Jabar Pastikan 54 Titik PJU Sepanjang Jalan Batas Bandung – Subang Selalu Menyala

Juli 8, 2025
Parah, Rehabilitasi Gedung Kantor Satpel KB Kecamatan Tirtajaya Tabrak UU KIP dan Diduga Tidak Sesuai RAB

Parah, Rehabilitasi Gedung Kantor Satpel KB Kecamatan Tirtajaya Tabrak UU KIP dan Diduga Tidak Sesuai RAB

Juli 7, 2025
Dinas Pendidikan Jabar Tegaskan Tak Ada Soal Tanpa Jawaban

Dinas Pendidikan Jabar Tegaskan Tak Ada Soal Tanpa Jawaban

Juli 6, 2025

Recent News

Parah, CV SEGARA ARTA Kerjakan Penurapan Jalan Segaran-Pulo Putri Desa Segarjaya Diduga Asal Jadi

Parah, CV SEGARA ARTA Kerjakan Penurapan Jalan Segaran-Pulo Putri Desa Segarjaya Diduga Asal Jadi

Juli 8, 2025
Dishub Jabar Pastikan 54 Titik PJU Sepanjang Jalan Batas Bandung – Subang Selalu Menyala

Dishub Jabar Pastikan 54 Titik PJU Sepanjang Jalan Batas Bandung – Subang Selalu Menyala

Juli 8, 2025
Parah, Rehabilitasi Gedung Kantor Satpel KB Kecamatan Tirtajaya Tabrak UU KIP dan Diduga Tidak Sesuai RAB

Parah, Rehabilitasi Gedung Kantor Satpel KB Kecamatan Tirtajaya Tabrak UU KIP dan Diduga Tidak Sesuai RAB

Juli 7, 2025
Dinas Pendidikan Jabar Tegaskan Tak Ada Soal Tanpa Jawaban

Dinas Pendidikan Jabar Tegaskan Tak Ada Soal Tanpa Jawaban

Juli 6, 2025
Portal Jabar

Kami adalah sumber informasi terkini, inspirasi, dan interaksi. Kami berkomitmen untuk menyajikan konten berkualitas tinggi yang mengedukasi dan menginspirasi.

Follow Us

Recent News

Parah, CV SEGARA ARTA Kerjakan Penurapan Jalan Segaran-Pulo Putri Desa Segarjaya Diduga Asal Jadi

Parah, CV SEGARA ARTA Kerjakan Penurapan Jalan Segaran-Pulo Putri Desa Segarjaya Diduga Asal Jadi

Juli 8, 2025
Dishub Jabar Pastikan 54 Titik PJU Sepanjang Jalan Batas Bandung – Subang Selalu Menyala

Dishub Jabar Pastikan 54 Titik PJU Sepanjang Jalan Batas Bandung – Subang Selalu Menyala

Juli 8, 2025
  • Home
  • Jawa Barat
  • Religi
  • Parlementaria
  • Karawang
  • Politik
  • Peristiwa
  • Artikel
  • Ragam
  • Nasional
  • Pemerintah

© 2024 Portal Jabar - PT Portal Wijaya Kusumah.

No Result
View All Result
  • Home
  • Jawa Barat
  • Religi
  • Parlementaria
  • Karawang
  • Politik
  • Peristiwa
  • Artikel
  • Ragam
  • Nasional
  • Pemerintah

© 2024 Portal Jabar - PT Portal Wijaya Kusumah.