KOTA BANDUNG,- Sidang gugatan Dosen STIE Ekuitas Agus Mulyana kembali digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (16/6).
Sidang kali ini beragendakan pembacaan duplik oleh pihak tergugat dan pihak tergugat I.
Usai pembacaan duplik, kuasa hukum tergugat Imam Subeno, SH, meminta majelis hakim memberikan agenda pembuktian permulaan.
Meski sebelumnya hal itu tak diagendakan, namun hakim mengabulkan permohonan tersebut.
Dalam duplik dan pembuktian permulaan tersebut, tergugat menyatakan bahwa perkara tersebut tak layak disidangkan di Pengadilan Negeri Bandung
Ia menilai perkara ini merupakan perselisihan hubungan industrial sehingga perkara ini lebih tepat diselesaikan di pengadilan hubungan industrial (PHI).
Ia juga menunjukkan bukti berupa surat pemecatan terhadap Agus Mulyana, salinan surat perjanjian kerja, dan SK Pengurus YKP BJB.
Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum Agus Mulyana, Kamaludin, SH kepada wartawan mengatakan, pihaknya siap memberikan bukti-bukti yang akan mematahkan bukti permulaan yang disampaikan tergugat dalam sidang pembuktian akan digelar pekan depan di PN Bandung.
Kamaludin mengatakan, pihaknya memiliki bukti-bukti bahwa persidangan kasus kliennya layak digelar di Pengadilan Negeri Bandung karena terdapat perbuatan melawan hukum.
“Kami sudah siapkan bukti-bukti bahwa persidangan ini memang ada indikasi perbuatan melawan hukum. Kami memiliki bukti rekaman, bukti percakapan whatsapp, dan permintaan agar Agus Mulyana mengundurkan diri dengan cara memundurkan tanggal penandatanganan. Ini jelas perbuatan melawan hukum,” kata Kamaludin seusai sidang.
Ia mengatakan, tuduhan yang diberikan kuasa hukum tergugat tidak berdasar karena sudah jelas pihaknya memiliki bukti-bukti.
“Kita lihat nanti di sidang pembuktian, akan dibeberkan di majelis hakim,” katanya.
Kamaludin juga mengatakan, semestinya sidang hari ini agendanya pembacaan duplik.
Namun karena ada permintaan dari kuasa hukum tergugat, akhirnya sidang dilanjutkan dengan sidang permulaan.
“Kami pun akan melakukan hal yang sama, membeberkan bukti-bukti di depan majelis hakim,” katanya.
Secara terpisah, Penggugat Agus Mulyana mengatakan bukti-bukti yang ia miliki sudah siap dan disiapkan berkasnya oleh kuasa hukumnya.
“Buktinya sudah jelas, seperti yang disampaikan dalam replik bahwa ada perintah dari Direksi Bank BJB untuk memecat Agus Mulyana setelah saya mengikuti seleksi komisioner OJK,” katanya. (*)