PORTALJABAR – Hukum Islam dikenal juga dengan sebutan hukum syara yang terdiri dari 5 hal yakni wajib, haram, sunnah, makruh dan mubah. Namun pada ulasan berikut ini, kita hanya akan membahas tentang arti makruh, sunnah, dan mubah dalam hukum agama islam ya!
Dikutip dari buku Kumpulan Risalah Bimbingan Sholat Lengkap, Muhajir dan Abdul Gani Asykur (1989: 16),
1. Makruh
Makruh ialah segala sesuatu yang bila ditinggalkan dapat mendatangkan pahala sedangkan jika dikerjakan maka tidak pula menyebabkan seseorang berdosa. Adapun contoh-contoh dari perkara yang memiliki hukum makruh ialah hal-hal yang tidak dilarang namun dapat menganggu orang lain, misalnya merokok.
Arti Makruh, Sunnah, dan Mubah dalam Hukum Islam
Setelah mengetahui arti makruh dalam hukum syara Islam, maka umat muslim juga perlu memahami arti dari hukum sunnah dan mubah. Dikutip lewat buku Fiqh Islam, Sulaiman Rasjid (2019:1),
2. Sunnah
Sunnah merupakan segala sesuatu yang jika dikerjakan dapat mendatangkan pahala, sedangkan bila ditinggalkan tidaklah mendatangkan dosa. Hukum sunnah sendiri dibagi menjadi dua, yakni sunnah muakkad (sangat dianjurkan) misalnya seperti mengerjakan sholat tarawih dan sunnah ghairu muakkad seperti melaksanakan sedekah.
3. Mubah
Mubah ialah segala sesuatu yang boleh untuk dikerjakan, dimana jika ditinggalkan ataupun dikerjakan tidak mendapatkan dosa ataupun pahala. Contoh sederhana dari hukum mubah ialah seperti memakai busana bagus ataupun mengonsumsi makanan yang lezat. Hal tersebut mubah atau diperbolehkan namun sifatnya tidak dapat mendatangkan pahala namun juga tidak mendatangkan dosa untuk umat muslim.