PORTAL JABAR,- Aturan karantina luar negeri resmi diperbarui menjadi 5 hari. Ketentuan tersebut diperbarui dan berlaku sejak 1 Februari lalu hingga 31 Desember 2022.
Aturan karantina diterbitkan oleh Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto. Aturan ini dimuat dalam Surat Keputusan Ketua Satgas Covid-19 Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pintu Masuk (entry point), Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri.
Lantas apa saja keputusan resmi soal aturan karantina dari luar negeri terbaru? berikut rangkuman selengkapnya.
Dalam aturan karantina dari luar negeri yang dimuat dalam SK Kasatgas No 4 Tahun 2022, WNI Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) wajib melakukan karantina dengan ketentuan:
Masa karantina 5×24 jam untuk PPLN yang telah divaksin dosis lengkap, atau
Masa karantina 7×24 jam untuk PPLN yang telah divaksin dosis pertama.
PPLN yang sedang karantina akan menjalani tes RT-PCR kedua dengan ketentuan:
Hari ke-6 bagi PPLN dengan karantina 7×24 jam
Hari ke-4 bagi PPLN dengan karantina 5×24 jam
Apabila saat tes dinyatakan negatif, WNI dan WNA diizinkan melanjutkan perjalanan dan dianjurkan karantina mandiri selama 14 hari dan menerapkan protokol kesehatan. Namun jika dinyatakan positif maka:
Jika tanpa gejala atau bergejala ringan: dapat isolasi di pusat terpusat dengan biaya ditanggung pemerintah untuk WNI dan ditanggung mandiri untuk WNA
Jika bergejala berat dan atau dengan komorbid tak terkontrol, diisiolasi atau dirujuk ke RS Covid dengan biaya ditanggung pemerintah untuk WNI dan ditanggung mandiri untuk WNA.
Kewajiban karantina dilakukan untuk:
WNI yang diberikan fasilitas karantina terpusat: Pekerja Migran Indonesia (PMI), Pelajar/mahasiswa yang kembali ke Indonesia setelah lulus pendidikan atau melaksanakan tugas belajar di luar negeri, Pegawai pemerintah yang kembali ke Indonesia setelah bertugas dinas di luar negeri atau Perwakilan Indonesia dalam ajang perlombaan atau festival internasional
WNI di luar kriteria poin a wajib karantina di tempat akomodasi terpusat dengan biaya ditanggung mandiri
WNA diplomat asing di luar kepala perwakilan asing dan keluarga kepala perwakilan asing wajib karantina di tempat akomodasi terpusat dengan biaya ditanggung mandiri.