PORTALJABAR – Kejaksaan Agung telah menyatakan berkas perkara kasus dugaan tindak pidana terorisme dengan tersangka Munarman, lengkap.
Kepastian itu disampaikan Kejagung kepada Polri melalui surat pada 1 Oktober 2021.
“Iya (sudah P-21),” kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan saat diminta konfirmasi, Senin (4/10/2021).
Surat tersebut ditandatangani Jaksa Utama Madya Idianto atas nama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Direktur Tindak Pidana Terorisme dan Lintas Negara Kejaksaan Agung selaku penuntut umum.
Selanjutnya, Kejagung meminta penyidik polisi segera menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti atau pelimpahan tahap dua.
“Sesuai dengan ketentuan Pasal 8 Ayat (3) b, Pasal 138 Ayat (1) dan Pasal 139 KUHAP supaya menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada kami, guna menentukan apakah perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk dapat atau tidak dilanjutkan ke pengadilan,” demikian isi surat tersebut.
Munarman ditangkap oleh Satuan Tugas Densus 88 Antiteror Polri di rumahnya di Pamulang, Tangerang Selatan pada 27 April 2021.
Mantan petinggi Front Pembela Islam (FPI) itu kemudian dibawa ke Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan.
Penangkapan Munarman disebut terkait dengan kasus kegiatan baiat terhadap Negara Islam di Irak dan Suriah atau NIIS yang dilakukan di Jakarta, Makassar, dan Medan.
Sumber: KOMPAS.COM