PORTALJABAR – Pabrik gula merah olahan dari bahan baku tebu, tepatnya di dusun Krajan A RT 01/02 Desa Kertasari Kecamatan Rengasdengklok Kabupaten Karawang sudah beroprasi dua bulan yang lalu diduga belum mengantongi izin.
“Pabrik Gula merah ini sudah beroperasi kurang lebih dua bulan, namun yang sangat disayangkan hingga saat ini didepan pabrik tidak nampak adanya papan informasi atas nama PT nya. Diduga pabrik gula merah ini belum mengantongi izin apa-apa,” cetus warga yang namanya tidak mau dipublikasikan pada portaljabar.net, Selasa (21/9).
Menurutnya, pabrik gula merah yang ada di Rengasdengklok sebetulnya ada dua yakni pabrik gula merah yang ada di dusun Kalijaya Desa Rengasdengklok Utara sudah lama beroperasi dan di Dusun Krajan A Desa Kertasari baru dua bulan beroperasi.
Kepada awak media, salah seorang pengawas pabrik gula merah, Ibu Rahma menjelaskan yang punya pabrik itu adalah bosnya dan untuk namanya ia enggan menyebutkan dan beliau sedang berada di luar kota.
“Mengenai izin lingkungan, kemarin saya sudah keliling ke masyarakat dengan di antar oleh aparatur desa setempat Rt dan wakil. Bahkan, saya memberikan uang transport sebesar Rp 1.500.000 buat RT dan wakil, sebagai ucapan terimakasih telah mengantarkan saya ke semua warga di lingkungan. Warga pun sudah menerima uang dari saya sebesar Rp 50 ribu/orang sebanyak 450 orang, sehingga wargapun menyetujui dengan menandatangani surat izin lingkungan, karena ini hanya pabrik kecil dan hanya dapat untuk memperkerjakan masyarakat disini saja ,” terangnya.
Rahma juga menambahkan kebetulan hari ini jam 17:00 Wib sore ini saya sudah janji mau menemui pak lurah di Kantor Desa Kertasari untuk mendatangani masalah surat perizinan, karana kemarin-kemarin ada kendala kesibukan masing-masing dan juga kemarin pihak dari pabrik kita dan pihak Kepala Desa belum ada kesepakatan mengenai nominal perizinan.
“Kemarin kepala desa Meminta biaya sebesar Rp 3.000.000, namun dari pihak kami belum menyetujuinya. Karena, keberatan dengan uang segitu,” ujar Rahma.
Sementara, Pimpinan pabrik gula merah di Desa Kertasari hingga berita ini dipublikasikan belum dapat dimintai keterangannya.
Dengan keberadaan dua pabrik gula merah di Rengasdengklok ini masyarakat meminta pada pihak berwenang dapat segera untuk meneliti dari hasil olahan gula tersebut tentang jaminan kesehatan dan perizinan. (wins)