PORTAL JABAR,- Meski Kepala Kejaksaan Negeri Karawang telah mengingatkan para kepala desa dalam sosialisasi program Jaksa Garda Desa atau Jaga Desa, dengan maksud agar para Kepala Desa lebih berhati hati dalam pengelolaan Dana Desa (DD). Namun, hal tersebut tidak di gubris oleh kepala desa Ciptamarga Kecamatan Jayakerta.
Pasalnya, dana penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non Formal Milik Desa (Bantuan honor pengajar, pakaian seragam, Operasional dan lainnya) yang bersumber dari Dana Desa tahun 2021 tidak diberikan kepada lembaga pendidikan yang berhak menerima. Padahal, pada laporan realisasi penyaluran Dana Desa TA 2021, masing-masing lembaga pendidikan PAUD berhak menerima bantuan sebesar Rp 4.800.000, dengan jumlah total anggaran sebesar Rp 19.200.000.
Salah satu sekolah PAUD yang terdaftar namanya sebagai penerima bantuan dari Dana Desa tahun 2021 yakni PAUD Nurul Hidayah yang beralamat di dusun Jujuluk Baru RT/RW 007/002 Desa Ciptamarga mengaku tidak pernah menerima uang bantuan tersebut.
“Sekolah saya tidak pernah menerima bantuan dari Dana Desa, baik tahap II maupun tahap III tahun angaran 2021,” jelas Muliyah, selaku Kepala sekolah PAUD Nurul Hidayah kepada awak media.
Hal serupa diungkapkan, Imron Rosadi pengurus PAUD Nurul Yatim Desa Ciptamarga, dia juga mengatakan hal yang sama, bahwa dirinya tidak pernah menerima Dana Desa tahun anggaran 2021 baik tahap II maupun tahap III.
Dengan adanya dugaan tersebut, sangat disesalkan oleh tokoh masyarakat Desa Ciptamarga, Panji Riyadi. SH, selain merasa kecewa dan sangat prihatin, ia pun mengingatkan kepada kepala desa agar lebih berhati-hati dalam mempergunakan anggaran Dana Desa. Pasalnya, agar jangan sampai nantinya berurusan dengan hukum.
“Namun, jika Kepala Desa Ciptamarga dengan sengaja tidak memberikan atau tidak mengalokasikan dana yang sudah dianggarkan, itu sudah bisa dikategorikan perbuatan melawan hukum. Berapapun nilainya yang tidak disampaikan itu bisa dikategorikan penggelapan, dalam hal ini yang di soal Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tentunya masuk dalam ranah korupsi,” pungkasnya (wins)