PORTALJABAR,– Adanya dugaan pungutan liar (Pungli) di SMPN 2 Kutawaluya Kecamatan Kutawaluya yang menurut ketua MKKS SMPN Kabupaten Karawang sudah sesuai prosedur dan hasil kesepakatan rapat orang tua wali murid dengan komite, namun pihak Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga tidak mau berkomentar.
Sebelumnya, hasil rapat orang tua wali murid dengan komite yang dilaksanakan pada tanggal 30 September 2021 lalu, sangat memberatkan para orang tua wali murid karena terjadi di saat pandemi covid-19 yang berdampak sekali pada perekonomian orang tua siswa.
Adapun, hasil dari rapat Komite para Orang Tua Siswa di wajibkan memberikan bantuan/partisipasi yakni untuk orang tua siswa yang anaknya duduk di kelas 7 dan 8 dimintai biaya partisipasi Rp 350 ribu sementara kelas 9 sebesar Rp 700 ribu.
Dengan adanya hal tersebut, Kepala Sekolah SMPN 2 Kutawaluya, Abdul Marang, hingga saat ini belum bisa ditemui dan dihubungi via WA telepon selulernya belum memberikan keterangan apapun pada portaljabar.net.
Namun, Ketua Forum MKKS SMPN Karawang, Suri Andana S.pd, M.pd menyatakan “Ga ada yang harus di komentari, memang benar prosedurnya seperti itu,” singkatnya pada portaljabar.net, saat dihubungi via WA telepon selulernya.
Namun, yang sangat disayangkan saat ditanya soal prosedurnya dari mana, apakah dari dinas atau dari mananya, pihaknya tidak mau menjawab.
Sementara, Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga, Hj. Yani saat dimintai tanggapannya melalui WA telepon selulernya perihal adanya dugaan pungutan tersebut hingga berita ini dipublikasikan belum memberikan tanggapannya alias bungkam.(wins)